Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, KPPBC TMP C Banda Aceh, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), dan Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.918,56 gram melalui jalur udara dengan tujuan Jakarta.

Penindakan bermula pada Minggu (10/05) sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menuju Jakarta. Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada sebuah kotak kardus warna cokelat yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MK (25).

Pemeriksaan lanjutan terhadap kotak kardus warna cokelat tersebut menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram. Atas temuan tersebut, petugas AVSEC segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AS yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut diserahkan kepada tersangka sesaat sebelum keberangkatan dan disembunyikan di dalam kotak kardus warna cokelat guna mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka juga mengaku dijanjikan sejumlah imbalan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat netto 1.918,56 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar boarding pass, satu lembar label bagasi, satu unit telepon genggam, dan kotak kardus warna cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur transportasi udara. Bea Cukai Banda Aceh akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru