Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:27 WIB

50820 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar lewat grup band Birboy. Penangkapan terhadap S dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,87 kilogram. Barang bukti narkoba tersebut dikemas dalam bungkus teh bertuliskan merek Guanyinwang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, dengan metode penyamaran atau undercover buy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan satu bungkus sabu dari lokasi penangkapan, yang disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku. Satu bungkus lainnya ditemukan di rumah tersangka, tepatnya di dalam ember yang disembunyikan di dapur.

Upaya penangkapan terhadap S disebut cukup menyulitkan petugas karena pelaku beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas. Transaksi sempat diarahkan ke wilayah Baktiya Barat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperolehnya dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang dikirim melalui seorang penghubung yang identitasnya tidak dikenal. Pengaturan transaksi dikendalikan dari luar negeri, dan penyerahan dilakukan menggunakan sistem kata sandi yang diberikan kepada calon pembeli.

Melalui skema itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Namun, dalam kasus ini, tersangka bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari jaringan di Malaysia dan mencoba menjual sabu yang masih disimpannya.

Tersangka juga mengungkapkan ini merupakan kali kedua dirinya terlibat dalam jaringan narkoba. Pertama kali ia hanya berperan sebagai kurir, dan dalam aksi terbarunya mencoba menjadi penjual langsung sebelum akhirnya ditangkap.

Kini, S mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas keterlibatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan jangka waktu minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Korban Banjir Bandang Lubuk Pusaka Masih Menanti Kepastian Bantuan Pemerintah
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru