Buronan Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:26 WIB

501,773 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi. Operasi tersebut turut didampingi oleh personel dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta mendapat bantuan dari aparat terkait di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Husairi, Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti mencapai 355 kilogram. Ia telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam putusan itu, Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Husairi menyampaikan bahwa Sulaiman telah menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun, sejak vonis dijatuhkan pada 2015. Ketika dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut. Setelah itu, tim segera membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna menjalani pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan menjamin bahwa setiap terpidana yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tidak akan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Husairi menambahkan bahwa upaya pencarian buronan akan terus dilakukan dan menjadi prioritas dalam tugas penegakan hukum. Ia mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. (RED)

Berita Terkait

Kadis Damkar Gayo Lues Turun ke Permukiman Warga, Petakan Titik Rawan dan Hambatan Penanganan Kebakaran
Polres Gayo Lues Berikan Pelayanan Cepat Pasca Meluapnya Sungai dan Putusnya Jembatan Aih Bobo
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Cuaca Tak Menentu, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Konferensi PGRI Cabang Pining Berjalan Sukses, Agustiandi Terpilih sebagai Ketua Baru
Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues
PT HK Bekerja Sepanjang Malam Tangani Longsor di Tetumpun, Warga Gayo Lues Diminta Waspada Saat Melintas
PT HK Bekerja Sepanjang Malam Tangani Longsor di Tetumpun, Warga Gayo Lues Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:48 WIB

Bangkai Keadilan di Tanah Sendiri: PT LNK Masih Dibiarkan, Aparat Tak Netral, Mafia Tanah Harus Disapu Tuntas

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:26 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Ditangkap Polisi di Bandung Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPRD Langkat Tantang PT LNK Tunjukkan HGU, Keluarga Sembiring Klaim Miliki Bukti Sah Penguasaan Lahan Sejak Lama

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:54 WIB

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:43 WIB

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:29 WIB

Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru