Buronan Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:26 WIB

501,405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi. Operasi tersebut turut didampingi oleh personel dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta mendapat bantuan dari aparat terkait di wilayah setempat.

Menurut keterangan Husairi, Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti mencapai 355 kilogram. Ia telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam putusan itu, Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Husairi menyampaikan bahwa Sulaiman telah menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun, sejak vonis dijatuhkan pada 2015. Ketika dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut. Setelah itu, tim segera membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna menjalani pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan menjamin bahwa setiap terpidana yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tidak akan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Husairi menambahkan bahwa upaya pencarian buronan akan terus dilakukan dan menjadi prioritas dalam tugas penegakan hukum. Ia mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. (RED)

Berita Terkait

Irmawan Ajak Pesantren di Gayo Lues Jemput Anggaran Pusat, Dorong Kemenag dan Pemkab Terlibat Aktif
Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian
Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi
Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat
Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga
Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru