Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:45 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa dalam kasus penipuan berulang dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Safri, dengan hakim anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan dakwaan atas dasar laporan puluhan korban yang dirugikan secara materiil. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Balia telah menipu sebanyak 32 orang dalam rentang waktu yang belum spesifik diungkapkan secara rinci dalam sidang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang tunai senilai masing-masing Rp 100 juta dan Rp 70 juta, serta sebuah tas ransel warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan terdakwa untuk memperkuat identitas palsunya sebagai anggota polisi.

Tidak hanya menyamar sebagai aparat penegak hukum, terdakwa juga disebutkan pernah mengaku sebagai dokter spesialis saat menjalankan tipu muslihatnya. Aksi penipuan ini dilakukan dengan motif menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum, perekrutan kerja, hingga pengurusan administrasi tertentu yang tidak pernah benar-benar tersedia.

Terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melapor dan mengungkapkan pola serupa dalam modus penipuan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan dampak luas dari praktik impersonasi terhadap institusi resmi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas dan legitimasi yang jelas. Penegakan hukum terhadap praktik semacam ini, menurut jaksa, menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi. (*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran
46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan
Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB