slot preparation.lsrs.lu

Intimidasi Jurnalis Dibungkus Alasan Kesehatan, Kebebasan Pers Dilecehkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:30 WIB

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, 10 Oktober 2025 — Ruang kebebasan pers kembali diusik — kali ini bukan oleh aparat, bukan pula oleh pejabat, melainkan dari perilaku individu yang diduga tengah mengalami kondisi medis. Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Lae Mbetakh, Desa Sikelondan, Kecamatan Simpang Kiri, diduga melakukan tindakan yang bernada intimidatif terhadap seorang wartawan, Syahbudin Padang, melalui sebuah unggahan di akun Facebook “Dek Maya”.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi rawan di desa tersebut, yang sedang diselimuti maraknya kasus pencurian buah sawit. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan kemudian memuat nama dan foto pihak yang dikaitkan — bukan sebagai pelaku, namun sebagai bagian dari narasi situasi. Salah satunya adalah suami dan saudara dari N, yang tertangkap dalam bingkai jurnalistik investigatif sang wartawan.

Namun alih-alih membalas dengan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, reaksi yang muncul justru diduga berbentuk serangan personal — tudingan di media sosial yang memuat nada tekanan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwasanya ada suami dari inisial N dan adeknya dalam foto berita Syahbudin, tidak melakukan apa-apa, kenapa harus risih?” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan kebingungan yang berkembang di lapangan.

Beredar pula informasi bahwa pelaku intimidasi diduga tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya karena masalah kesehatan — yakni migrain berat atau sakit kepala sebelah. Namun alasan medis bukanlah pembenaran atas tindakan yang dapat berujung kriminal, terlebih jika telah menyentuh wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Diduga saat kejadian, yang bersangkutan sedang mengalami migrain. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata sumber tersebut.

Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Apa pun motif di balik tindakan intimidatif, hukum tetap tidak memberi ruang toleransi dalam perkara menghalangi kemerdekaan pers.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan beredarnya informasi hoaks yang digunakan sebagai cara menggiring opini publik makin memperkeruh suasana. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap wartawan tidak hanya berhenti pada serangan personal, tetapi juga berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan upaya pencarian fakta.

Ironi mencuat ke permukaan: ketika masyarakat menuntut informasi yang jernih, justru jurnalis yang bekerja di garis depan harus menghadapi ancaman yang dikemas dalam label “keadaan tidak stabil”. Jika dalam kondisi migrain seseorang bisa menggunakan media sosial untuk menyerang pihak lain, maka yang bermasalah bukan rasa sakitnya, tetapi kesadaran akan dampak dari jemari yang mengetikkan kalimat.

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers seharusnya dijaga, bukan dipatahkan oleh komentar liar dan tuduhan serampangan. Wartawan bukan musuh publik, apalagi musuh pribadi. Mereka penjaga fakta ketika rumor dan dusta menjelma jadi opini.

Peristiwa ini membuka borok lama: bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terus terjadi, bahkan di akar rumput. Kali ini bukan dari kekuasaan, bukan dari elite, tetapi dari warga yang menolak fakta hanya karena merasa tidak nyaman. Padahal rasa tidak nyaman bukanlah pembenar untuk menyerang pembawa pesan.

Meski menjadi target intimidasi, Syahbudin Padang disebut tetap memegang teguh profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Pihak-pihak terkait kini disebut tengah menelusuri kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil tindak lanjut secara hukum.

Ruang konstitusional pers tidak boleh dibiarkan sobek oleh luapan emosi sesaat atau keluhan migrain. Sebab bila itu dibiarkan, maka luka demokrasi akan semakin lebar — dan jurnalisme yang bebas akan perlahan mati, dibunuh bukan oleh senjata, tapi oleh geram dan komentar tanpa nalar. (TIM)

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru