Ayah di Banda Aceh Divonis 200 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:43 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 200 bulan penjara kepada seorang ayah berusia 55 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025), dipimpin oleh hakim ketua Rokhmadi.

Terdakwa yang berinisial A merupakan warga Kota Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di rumah mereka. Korban, yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP, mengalami tindak kekerasan seksual di bawah ancaman terdakwa. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa mengancam korban dengan ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan membunuh korban jika melaporkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Luthfan.

Hal serupa diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Zaki. Ia menyatakan bahwa kliennya belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. “Klien kami berharap ada keringanan karena kondisi kesehatannya yang menurun serta sikap kooperatifnya dalam persidangan. Namun, majelis hakim tidak memberikan keringanan apa pun,” kata Zaki.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan hubungan mahram, yang secara tegas dilarang dalam hukum jinayat di Aceh. (*)

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jagong Aceh Tengah, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gema Bangsa Aceh Gaspol Jelang Verifikasi 2027, 21 DPD Sudah Terbentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:26 WIB

IMP Desak Pihak Berwajib, Untuk Usut Tuntas Atas Dugaan Dua Pasangan Bermesraan Di Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI

Berita Terbaru

Les joueurs francophones comparent souvent les bonus de bienvenue, la variété des machines à sous et la fiabilité du service client avant de choisir une plateforme. Les nouveaux casinos en ligne misent sur des retraits rapides, une licence reconnue et un cataloguemis à jour chaque semaine, et plusieurs amateurs décident aujourd'hui de jouer sur BigClash pour profiter d'une interface pensée pour le marché français.
Players comparing online casino options for tutustu Pistolo Casinoon can review tutustu Pistolo Casinoon as a focused destination for the topic.
Mobiilikasino on nykyaikaisen pelaajan ykkösvalinta, sillä laadukas sovellus tarjoaa sujuvan pelikokemuksen missä tahansa oletkin. Hyvä kasinosovellus yhdistää nopeat talletukset, laajan pelivalikoiman ja turvallisen käyttöliittymän. Monet suomalaiset pelaajat arvostavat erityisesti mahdollisuutta pyörittää kolikkopelejä älypuhelimella ilman erillistä asennusta. Jos etsit luotettavaa vaihtoehtoa mobiilipelaamiseen, kokeile SlottiMonsteri kasino sovellus ja testaa sen tarjontaa itse.
Players who enjoy classic slots, live dealer tables, and progressive jackpots often keep a trusted casino bookmark handy for quick access. Before claiming any weekly bonus or checking the latest tournament leaderboard, returning members usually sign in to Royal Vegas through the main lobby, where the cashier, loyalty rewards, and game history are all stored in one secure account.