Polres Pidie Amankan Excavator dan Tiga Pekerja Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

50479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Tim gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi beserta tiga orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (ilegal mining) di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penindakan terhadap para pelaku ilegal mining ini dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie.

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibantu Kapolsek Geumpang bersama anggota, langsung bergerak setelah melakukan apel dan briefing dini hari. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan utama dan mendapati sebuah excavator sedang beroperasi.

“Selain menyita satu unit alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” jelas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Ditambahkannya, adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan oleh petugas adalah MP (33)asal Kabupaten Sumatera Utara,
MN (36) warga Kabupaten Aceh Utara dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Psl 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.

“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Padank)

Berita Terkait

Integritas dan Ketegasan Jadi Fondasi: Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH.MH,. Angkat Marwah Pemerintahan Aceh di Kancah Nasional
Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan
Sejarah Baru Kepala Desa Termuda Terpilih Di Pidie Muhammad Saleh Peusanuet Gampong Keude Ie Leubeu Dalam Syariat
4 Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Divonis 1 Tahun Penjara
Polres Pidie dan Stakeholder Deklarasi Bersama, Dorong Green Policing untuk Atasi PETI dan Wujudkan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal: Presiden Mahasiswa Unigha Sebut Bukti Korupsi Terorganisir di Aceh
Masyarakat Geumpang Desak Pembinaan, Bukan Penutupan Tambang Rakyat
Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Curanmor Termasuk Penadah, Motor Curian Dijual Rp6 Juta

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Rabu, 5 November 2025 - 14:58 WIB

Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!

Rabu, 5 November 2025 - 11:09 WIB

Aceh Siap Kirim Pemain ke Eropa! Akademi Sepak Bola ASSIPA-SIS Resmi Dibuka Januari 2026

Rabu, 5 November 2025 - 01:32 WIB

Pelantikan dan Pelatihan Dasar Organisasi serta Rapat Kerja Himabis Periode 2025–2026

Rabu, 5 November 2025 - 01:30 WIB

Pelantikan BEM FKIP & FISIP Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh Periode 2025/2026

Berita Terbaru