Safarudin Telvi Minta Pelaku Pembakaran Lahan Segera Ditindak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:12 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Kebakaran kebun sere wangi di Dusun Telvi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (26/8/2025), memicu desakan dari warga agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran. Api yang berawal dari kebun salah seorang warga dengan cepat menjalar dan menghanguskan sekitar empat hektare lahan perkebunan, termasuk kebun milik Safarudin (60), petani asal Dusun Telvi.

Safarudin menegaskan, kerugian yang dialaminya akibat kebakaran itu tidak hanya berupa hilangnya tanaman sere wangi, tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan keluarganya. Ia menyebut, kebakaran bermula dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh pemilik kebun lain. “Saya meminta aparat menindak pelaku pembakaran. Ini jelas kelalaian yang merugikan kami para petani. Kalau dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang,” kata Safarudin.

Secara hukum, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya bagi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Regulasi ini menegaskan bahwa alasan tradisi maupun kemudahan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Safarudin menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gayo Lues bukan semata soal kerugian ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini seperti membiarkan api membakar masa depan petani kecil,” ujarnya.

Kebakaran lahan di Gayo Lues dalam beberapa bulan terakhir telah menghanguskan lebih dari 500 hektare area perkebunan. Dengan kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar, Safarudin berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma
Pandangan Alumni, Dr. Ir. Irwansyah Sosok Calon Rektor Ideal untuk Memimpin Universitas Teuku Umar
PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil
“Bemunge” Hidupkan Warisan Leluhur, Puluhan Wali Murid Hadiri Pelepasan Siswa MIN 2 Bener Meriah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:54 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Aroma Bisnis Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues

Senin, 15 Juni 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB

BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Berita Terbaru