Pelaku pembunuhan berencana di tangkap saat turun gunung

ALIASA

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:49 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

23 jenis barang bukti di sita polisi.
Termasuk satu unit parang panjang ukuran 40 cm yang di gunakan.

Aceh tenggara_baranews: kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri saat konferensi pers selasa 24/6/2025 di polres aceh tenggara menjelaskan.

Setelah 8 hari dalam pengejaran AS/21 salah se orang warga babul rahmah yang di duga pelaku pembunuhan berencana atas5 orang warga uning segugur kecamatan babul rahmah akhir nya berhasil di amankan oleh satuan satreskrim polres Aceh Tenggara tampa ada perlawanan dari pelaku pada hari selasa sekira pukul 8.00 wib di desa tenembak alas kecamatan tanoh alas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertangkap nya pelaku tersebut berkat kerja sama satreskrim polres agara serta jajaran nya dan atas impormasi dari masyarakat setempat akhirnya pelaku berhasil di lumpuhkan.

Atas Tertangkap nya pelaku pembunhan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 jenis,salah satunya piso parang yang berukuran 40 cm yang di duga di gunakan untuk menghabisi ke 5 orang korban.

Yulhendrilebih lanjut menuturkan, hingga saat ini motip dari pada peristiwa tersebut,pihak kepolisian, belum dapat menjelaskan tutur nya.
Juga orang tua pelaku yang saat ini masih dialam tahanan polisi belum bisa di lepas,karna masih dalam penyidikan.

Dan atas peristiwa itu pelaku pembunuhan berencanavtersebutc bisa di jatuhi ancaman hukuman 20 thn penjara atau se umur hidup nantinya. Tandas yulhendri(Ali).

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 2;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 284.58502;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo: ;
confidence: ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 38;

Berita Terkait

Jagong Jeget Berduka, Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Kawasan Pasar
Gema Bangsa Aceh Gaspol Jelang Verifikasi 2027, 21 DPD Sudah Terbentuk
Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram
Arief Martha Rahadyan: Saatnya Indonesia Memimpin Pariwisata Berkualitas
Tak Terima Dikaitkan Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Ultimatum Dun Belanda: Buka Bukti atau Hadapi Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru