slot preparation.lsrs.lu

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Seorang perempuan bernama Maisara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, terkait perkara dugaan perantara pembelian narkotika jenis sabu. Maisara didakwa bersama dua rekannya, Dedi Miswar dan Agus Riadi, setelah ketiganya diamankan jajaran Polres Aceh Utara dalam operasi pengungkapan kasus narkotika pada April 2026 lalu.

Kasus ini bermula ketika Dedi dan Agus sepakat untuk membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Dedi kemudian meminta bantuan Maisara mencarikan barang tersebut. Menurut dakwaan jaksa, Maisara menghubungi seseorang bernama Syarbaini alias Boy, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah dipastikan ada stok, Maisara menyampaikan kabar tersebut pada Dedi.

Transaksi berlangsung dengan sistem pembayaran transfer. Uang sebesar Rp250 ribu ditransfer Dedi ke rekening aplikasi keuangan milik Maisara, kemudian diteruskan kepada Syarbaini. Menjelang malam, Maisara datang ke sebuah kios di Gampong Meunasah Sagoe menggunakan sepeda motor, lalu menerima satu paket sabu dan membawanya pulang dengan meletakkannya di bagasi sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 19.00 WIB, Dedi dan Agus datang ke rumah Maisara di Gampong Meunasah Sagoe, sesuai instruksi Maisara. Barang yang telah dipesan kemudian diserahkan oleh Maisara kepada kedua rekannya tersebut. Dedi dan Agus kembali menuju rumah kosong di Gampong Alue Capli, tempat mereka berencana menggunakan sabu.

Namun aktivitas itu gagal terwujud. Saat keduanya sedang membuat alat hisap dari botol plastik, petugas Polres Aceh Utara lebih dulu melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram netto, alat hisap, dua unit telepon seluler, dan selembar kertas putih. Dari hasil interogasi, Dedi dan Agus menyebut sabu didapat dari Maisara. Selanjutnya, petugas mengamankan Maisara sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang disita telah ditimbang di PT Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon dan dinyatakan berbobot 0,25 gram. Sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum menilai Maisara tidak hanya mengetahui transaksi melainkan aktif berperan dalam seluruh alur pengadaan sabu. Dedi didakwa sebagai pengajak Agus untuk membeli sabu dan meminta Maisara mencarikannya, sementara Agus ikut urun dana dan menyimpan paket setelah diserahkan.

Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Semua tudingan jaksa ini masih akan diuji dalam tahapan proses persidangan berikutnya. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
Wan Malaya Kecam Penembakan di Pidie: Perdamaian Aceh Jangan Dicederai Dengan Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB