Oleh : Cristian Hans Pebrianta Sitepu
Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang tidak lagi dilakukan oleh pejabat politik atau birokrat semata. Fenomena yang semakin mengkhawatirkan adalah keterlibatan aparat penegak hukum sebagai pelaku korupsi. Ketika polisi, jaksa, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya justru memanfaatkan kewenangannya untuk memperjualbelikan keadilan, yang dirusak bukan hanya keuangan negara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 1.878 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi sejak 2004 hingga pertengahan 2025. Dari jumlah tersebut, oknum aparat penegak hukum yang dijerat meliputi 6 polisi, 13 jaksa, dan 31 hakim. Data ini dipublikasikan secara berkala melalui platform Statistik Penindakan KPK. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah sanksi pidana yang berlaku saat ini masih memadai untuk memberikan efek jera bagi mereka yang justru diberi mandat untuk menegakkan hukum?.
Inilah alasan mengapa Urgensi Pengaturan hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang korup layak untuk didorong secara serius, bukan sebagai reaksi emosional atas kemarahan publik, melainkan sebagai instrumen hukum yang proporsional terhadap skala pengkhianatan yang mereka lakukan. Ketika seorang aparat penegak hukum korup, kerugiannya tidak berhenti pada angka kerugian negara. Ada setidaknya tiga lapis kerusakan yang ditimbulkan:
- kerugian finansial langsung terhadap negara dan masyarakat.
- Rusaknya kualitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
- Rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Ketika masyarakat melihat bagaimana oknum oknum jaksa,polisi bahkan hakim sebgai pelaku praktik tindak pidana korupsi,maka masyarakat langsung menyimpulkan betapa uruknya kualitas penegakan hukum di bangs ini,Oleh karna itu di perlukannya hukuman yang lebih berat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Di karenakan mereka yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam prnanganan kasus korupsi, justru menjadi mereka yang ikut serta sebagai pelaku dengan kekuasaan dan kewenangan yang di miliki mereka.
Payung Hukum yang Sudah Ada, tapi Mandul
Sebenarnya, Indonesia bukan tanpa dasar hukum dalam pengaturan hukuman mati. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang bagi hukuman mati, dengan syarat tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada masa krisis ekonomi, bencana alam, atau pengulangan tindak pidana korupsi. Namun sejak undang-undang ini disahkan lebih dari dua dekade lalu, belum satu pun terdakwa korupsi apalagi aparat penegak hukum yang benar-benar dijatuhi vonis mati. Pasal ini pada praktiknya menjadi lukisan singa di atas kertas, ada di atas kertas, tetapi tidak pernah benar-benar menggigit.
Pun kendatinya memang di butuhkan reformulasi terkait pengaturan tindak pidana korupsi mengingat regulasi yang sudah ada sudah berusia 27 tahun, dimana pengaturan terhadap tindak pidana korupsi harus mampu mengikuti perkembangan jaman terutama terkait praktik tindak pidana korupsi yang telah mengalami perkembangan,
Komparasi Negara Lain
Thailand menjadi salah satu contoh menarik karena memiliki ketentuan yang tegas dan eksplisit dalam Undang-Undang Anti-Korupsinya, di mana pejabat publik, termasuk anggota parlemen, hakim, dan jaksa, dapat dijatuhi hukuman mati apabila terbukti menerima atau meminta suap. Terlepas dari bagaimana efektivitas penerapannya di lapangan, yang hingga kini belum pernah benar-benar dieksekusi itu akan menjadi vealuasi Bersama dalam pengaturannya di regulasi Indonesia, sisi positif yang patut diambil dari Thailand adalah keberanian negara tersebut dalam merumuskan pengaturan pidana mati secara spesifik menyasar aparat penegak hukum, bukan sekadar menyamaratakannya dengan pelaku korupsi pada umumnya.
Kesimpulan: Wacana hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang korup pada akhirnya bukan sekadar perdebatan tentang berat-ringannya sanksi, melainkan cerminan dari sejauh mana negara berani menegakkan prinsip bahwa tidak ada seorang pun apalagi mereka yang diberi mandat untuk menjaga hukum yang kebal dari hukum itu sendiri. Belajar dari Thailand, terlepas dari efektivitas penerapannya yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama, terdapat pelajaran penting yang patut diambil: keberanian untuk merumuskan pengaturan pidana yang secara spesifik dan eksplisit menyasar aparat penegak hukum. Sehingga dalam pengaturan pidana mati tidak hanya di atur dalam kondisi tertentu yang dapat di pidana mati melainkan siapa pelaku,jika pelalu merupakan aparat penegak hukum maka pidana mati pantas di jatuhkan.








































