BANDA ACEH – Penanganan hukum atas kericuhan yang terjadi pada peringatan 21 tahun Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), mulai menunjukkan perkembangan. Hingga pekan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh tercatat tengah menangani sedikitnya tiga perkara terkait insiden yang terjadi usai rangkaian doa dan zikir bersama di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Informasi mengenai tiga perkara tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. Ia menyebutkan, kasus yang diproses penyidik Ditreskrimum Polda Aceh meliputi dugaan pembakaran sepeda motor, pencopotan lambang Garuda di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, serta pengibaran bendera Bulan Bintang. Penanganan perkara dibagi menurut unit-unit berbeda, yakni Unit Jatanras untuk pembakaran sepeda motor, Unit I Keamanan Negara untuk dugaan pencopotan lambang Garuda, serta Unit II Harda terkait pengibaran bendera.
Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Zubir mengonfirmasi bahwa hingga kini tiga orang kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Para tersangka berasal dari Aceh Besar dan Banda Aceh. Zubir menyatakan, mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan, termasuk pembakaran sepeda motor serta pencopotan lambang negara seusai acara doa bersama.
Meski penyidikan sudah berjalan, Polda Aceh hingga saat ini belum mengumumkan detail penanganan perkara kepada publik. Rincian mengenai jumlah pasti tersangka, identitas, pasal yang dikenakan, hingga barang bukti yang disita masih belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Ketiadaan informasi terperinci ini membuat masyarakat menanti langkah transparan dari aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan proses penyidikan berjalan adil dan profesional.
Penanganan hukum insiden 15 Agustus menjadi perhatian penting di tengah upaya menjaga perdamaian dan stabilitas Aceh, yang telah menempuh jalan panjang sejak perjanjian damai. Sejumlah pihak mendorong agar aparat terus mengedepankan keterbukaan dalam setiap proses, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai prinsip keadilan. (*)








































