HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang pria berinisial MA (32), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia tiga tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh usai MA menyerahkan diri ke kantor polisi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menyatakan bahwa pada awalnya MA hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, yang diajukan oleh ibu korban pada 8 April 2026. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah toko emas di kawasan Banda Aceh pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban awalnya mengeluhkan rasa sakit kepada sang ibu. Menanggapi keluhan tersebut, ibu korban membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa, yang lantas menemukan adanya luka lecet pada tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan medis dan pertanyaan lebih lanjut dari sang ibu, terkuak dugaan tindak pidana yang dialami korban. Polisi kemudian segera melakukan proses penyelidikan dan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh.

Setelah semua bukti dan keterangan dihimpun, MA akhirnya menyerahkan diri ke markas polisi. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus mendalami keterangan dari para saksi, memeriksa ahli, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus, menurut Kompol Dizha, dilakukan secara profesional guna memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan.

MA dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.V (*)

Berita Terkait

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB