Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang pria berinisial MA (32), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia tiga tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh usai MA menyerahkan diri ke kantor polisi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menyatakan bahwa pada awalnya MA hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, yang diajukan oleh ibu korban pada 8 April 2026. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah toko emas di kawasan Banda Aceh pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban awalnya mengeluhkan rasa sakit kepada sang ibu. Menanggapi keluhan tersebut, ibu korban membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa, yang lantas menemukan adanya luka lecet pada tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan medis dan pertanyaan lebih lanjut dari sang ibu, terkuak dugaan tindak pidana yang dialami korban. Polisi kemudian segera melakukan proses penyelidikan dan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh.

Setelah semua bukti dan keterangan dihimpun, MA akhirnya menyerahkan diri ke markas polisi. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus mendalami keterangan dari para saksi, memeriksa ahli, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus, menurut Kompol Dizha, dilakukan secara profesional guna memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan.

MA dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.V (*)

Berita Terkait

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru