Banda Aceh – Lingkungan birokrasi Pemerintah Aceh tengah menjadi sorotan menyusul keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir SIP MPA dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Surat penetapan Keppres dari pemerintah pusat kemudian ditindaklanjuti melalui Kementerian Sekretariat Negara yang melayangkan surat resmi kepada Gubernur Aceh pada 22 Agustus 2026. Surat berklasifikasi segera tersebut meminta Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti keputusan administrasi negara dan melaporkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konsideran Keppres, pemerintah pusat menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian M. Nasir selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh. Pemberhentian M. Nasir akan efektif setelah dilakukan pelantikan pengganti atau penempatan dirinya di pos jabatan yang baru.
Seiring dengan masuknya keputusan strategis ini, nama M. Taufik ST MSi menjadi pembicaraan di kalangan internal Pemerintah Aceh sebagai kandidat kuat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh. Saat ini, M. Taufik menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dan memiliki rekam jejak birokrasi di sejumlah posisi strategis, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum menyampaikan pengumuman resmi terkait sosok yang akan ditunjuk menggantikan M. Nasir. Proses administrasi dan mekanisme penunjukan Plt Sekda kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tata kelola birokrasi di Aceh terjaga stabil. (*)








































