Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dua kurir narkotika asal Aceh, K (30) dan AR (19), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat membawa 93 kilogram ganja kering ke Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8/2026), setelah keduanya melakukan perjalanan lintas provinsi dari Aceh.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya, yang terungkap di bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus. Pada kasus tersebut, polisi telah menyita 3 kilogram ganja dari tiga pelaku dan memperoleh informasi soal adanya transaksi besar lintas kabupaten. Berdasarkan penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan pengintaian dari kawasan Kabupaten Dairi, wilayah perbatasan yang biasa digunakan sebagai jalur masuk narkoba dari Aceh menuju Medan.

Selama perjalanan menuju Medan, anggota Satuan Reserse Narkoba menyusuri jejak pelaku dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja. Pengintaian berlanjut hingga ke pusat kota, dengan tujuan mengetahui titik akhir pengiriman beserta orang yang bakal menerima barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penangkapan berlangsung dramatis saat kendaraan kedua kurir tersebut tiba di Jalan AH Nasution. Polisi memutuskan menyergap mereka setelah gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan dan diduga telah mengetahui kehadiran petugas. Upaya melarikan diri sempat dilakukan, hingga aparat terpaksa menutup semua jalur menggunakan mobil operasional, menyebabkan insiden saling menabrak sebelum akhirnya kedua pelaku dapat diringkus bersama barang bukti.

Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan ganja seberat total 93 kilogram yang dikemas dalam lima karung goni dan disembunyikan di dalam mobil. K dan AR kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu pelaku lain yang disebut telah diketahui identitasnya, sebagaimana hasil pengembangan keterangan dari kedua tersangka.

Penangkapan ini dinilai sebagai salah satu upaya serius pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran ganja lintas provinsi dari Aceh menuju Sumatera Utara, dengan tetap mengedepankan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku. (*)

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB