Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sebagai langkah preventif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (20/8/2026) melaksanakan pemasangan spanduk dan poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Adapun lokasi pemasangan spanduk dan poster imbauan meliputi:
Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong;
Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong; dan
Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah dampak buruk aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Menurutnya, Polres Nagan Raya akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Namun demikian, tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tetap akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.
Apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin, masyarakat diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)









































