Lhoksukon – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dalam sebuah operasi yang digelar Senin malam, 16 Juni 2025, di kawasan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar ganja lintas kecamatan. Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan intensif yang telah dimulai sejak Minggu, 15 Juni 2025. Petugas bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 5,5 kilogram. Total berat barang bukti masih dalam proses penimbangan lanjutan oleh tim,” jelas AKP Erwinsyah kepada awak media.
Meski SZ berhasil ditangkap, dua orang pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari sindikat yang sama, berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam saat penggerebekan berlangsung. Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran dan telah mengantongi identitas kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SZ, diketahui bahwa ia hanya bertugas sebagai penghubung dalam transaksi ganja. Ia mengaku bahwa seluruh ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Utara.
“Nama W sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga sedang menyelidiki apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran narkotika lintas kabupaten atau bahkan lintas provinsi,” tambah Erwinsyah.
Tersangka SZ beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Aceh Utara melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas daerah. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba,” tegas AKP Erwinsyah.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat, bebas dari jerat narkotika. (*)