Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Barang Bukti Disita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:49 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dalam sebuah operasi yang digelar Senin malam, 16 Juni 2025, di kawasan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar ganja lintas kecamatan. Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan intensif yang telah dimulai sejak Minggu, 15 Juni 2025. Petugas bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 5,5 kilogram. Total berat barang bukti masih dalam proses penimbangan lanjutan oleh tim,” jelas AKP Erwinsyah kepada awak media.

Meski SZ berhasil ditangkap, dua orang pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari sindikat yang sama, berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam saat penggerebekan berlangsung. Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran dan telah mengantongi identitas kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SZ, diketahui bahwa ia hanya bertugas sebagai penghubung dalam transaksi ganja. Ia mengaku bahwa seluruh ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Utara.

“Nama W sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga sedang menyelidiki apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran narkotika lintas kabupaten atau bahkan lintas provinsi,” tambah Erwinsyah.

Tersangka SZ beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Aceh Utara melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas daerah. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba,” tegas AKP Erwinsyah.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat, bebas dari jerat narkotika. (*)

Berita Terkait

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Perbatasan Desa Mesjid Puntet
Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita Tujuh Sepeda Motor Hasil Curian
Kemensos Tinjau Lokasi Pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Mensos Sapa Dinsos P3A Aceh Utara di Sosialisasi Permensos Karang Taruna
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:54 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai

Kamis, 18 September 2025 - 05:18 WIB

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh

Kamis, 18 September 2025 - 05:13 WIB

Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 20:20 WIB

Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIB

Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.

Rabu, 17 September 2025 - 14:27 WIB

Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global

Selasa, 16 September 2025 - 19:44 WIB

Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?

Berita Terbaru

OPINI

TNI di Persimpangan Politik Reformasi

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:34 WIB