JPN Kejari Aceh Besar Perjuangkan Perwalian Anak Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:25 WIB

50605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ace Besar dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH. MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dikha Savana, SH. MH menunjukkan kinerja terbaiknya, khususnya dalam memperjuangkan perwalian seorang anak warga setempat.

Majelis Hakim pada Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar atas perwalian seorang anak warga setempat, atas nama inisial VCA, dalam persidangan yang di gelar, Kamis 6 Maret 2025. Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan permohonan perwalian anak ini kepada ibu kandungnya.

“Menyatakan pembebasan kekuasaan orang tua si anak, dalam hal ini bapak kandungnya. Memberikan kekuasaan orang tua sepenuhnya kepada ibu kandung dari VCA, yaitu saudari M,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH. MH dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menuturkan, pengajuan Gugatan Tersebut telah di daftarkan pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth. Persidangan atas permohonan ini telh dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Filman menyampaikan bahwa Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Aceh esar dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama inisial VCA ini. Sehingga si anak memiliki status perwalian dan melepaskan diri dari kuasa bapak kandungnya. Si anak dalam kuasa ibu kandungnya dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibu kandungnya.

Dia menegaskan, bahwa Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

Kasi Intel Filman Ramahan menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat,” kata Filman. (*)

Berita Terkait

Bricket LK Coffee: Inovasi Ramah Lingkungan dari Gampong Lamkeunung
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Dukung Renewable Energy, PLN ULP Lambaro Lakukan Setting Meter PLTS Atap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Mahasiswa Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Sarjana USK Banda Aceh Lakukan Kunjungan Ke Bendung Krung Aceh
DAYAH MADRASATUL QUR’AN MEMBUKA PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN AJARAN 2025/2026

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:42 WIB

Buntut Penyebab Larinya 52 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane, Ditjen PAS dan Bupati Langsung Datangi Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Melarikan Diri jadi Heboh di Sosmed dan Agara

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:44 WIB

Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Keluhkan Makanan di Penjara Tidak Manusiawi, Sehingga Kabur Berjamaah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ini Tanggapan Bupati Aceh Tenggara Terkait Larinya 52 Napi Dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 23:10 WIB

52 Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 22:39 WIB

LIRA Soroti Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Pegawai Inspektorat di Aceh Tenggara

Senin, 10 Maret 2025 - 21:54 WIB

Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Melarikan Diri

Berita Terbaru