Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:08 WIB

502,700 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Dayah madinatuddiniah Miftahussalam Trienggadeng Kukuhkan Dewan Guru Angkatan Pertama
Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi
Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan terhadap Adik Habib Bahar bin Smith di Pamulang
Bela Kehormatan Adik dari Dugaan Pencabulan, Zein bin Smith Dikeroyok hingga Alami Luka Tusuk
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Barang Bukti Disita
Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau
Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:02 WIB

Desak Perbaikan Jalur Nasional Gunung Pamah, Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Suarakan Keluhan Warga

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Berita Terbaru