Subulussalam, l Menganulir Keputusan Komisi Independen pemilu kota Subulussalam yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasangan H. Affan Alfian Bintang–Faisal tidak memenuji syarat dengan alasan Polemik terkait dengan Syarat orang Aceh sebagaimana UUPA dan Qanun Aceh. Terbantahkan sudah. (23/09/24).
Bahkan dari putusan KIP Subulussalam yang selama ini dinilai berbagai pihak terasa rasis itu telah memicu gelombang massya Pendukung dari paslon Bintang-Faisal untuk melakukan aksi unjuk rasa berulang kali di kantor KIP Kota Subulussalam. (23/09/24).
Akhirnya berdasarkan telaah dan surat Komisi Independen Pemilu Aceh dengan nomor 1213/PL.02.2-SD/11/24 tertanggal 23 September ditandatangani Ketua Komisi Independen Pemilu Aceh atasnama Saiful Pasangan Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan memenuhi Syarat.
Dalam surat KIP Aceh disampaikan terkait dengan syaratnya pengertian “Orang Aceh” tidak ditemukan aturan yang mengatur mengikatnlebih lanjut. Lebih singkatnya Substansi Surat KIP Aceh tersebut menerangkan Bahwa Paslon Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan lolos, memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.