Aceh Raih 4 Medali Emas Selancar Ombak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 20:42 WIB

502,535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Atlet selancar ombak (surfing) POSI Aceh berhasil merebut empat emas dari lima nomor pertandingan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di pantai Riting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

“Alhamdulillah ini capaian luar biasa atlet selancar ombak Aceh,” ujar Ketua Pengprov Persatuan Selancar Ombak Indonesian (PSOI) Aceh, Dery Setiawan, Senin (16/9/2024) di Banda Aceh.

Ditengah cuaca yang mendung dan angin kencang, pertandingan tetap dilaksanakan dan bagi atlet Aceh terus berpacu dengan ombak besar hingga sampai finish.

Atlet Aceh yang turun pertama, Dhea Natasya Novitasari, berhasil raih medali emas nomor long board putri. Tiga emas lainnya diraih atlet putra, Dani Widianto dan Arip Nurhidayat (nomor short board dan long board).

Ia mengatakan kawasan Riting, pantainya sangat indah dan ombaknya pun cukup lumayan besar bagi para atlet peselancar untuk bertarung. Dari daftar list cabang ini diikuti 14 provinsi dari seluruh tanah air.

Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abubakar, menyampaikan terima kasih kepada atlet selancar yang telah mendulang emas bagi Aceh.

“Alhamdulillah selamat dan kita harapkan cabang lain terus berusaha agar emas dapat diraih lagi sehingga kita berada di lima besar nasional,” katanya.

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru