slot preparation.lsrs.lu

Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 03:01 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tak ada asap jika tak ada api, tak mungkin jadi bahan pembicaraan di masyarakat jika tak ada punca persoalannya terkait indikasi adanya intimidasi terhadap karyawan kontrak/ASN di rumah sakit umum daerah Yulidin Awai (RSUDYA). Intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA ini belum bisa dikatakan hoax atau fitnah.

“Bisa saja hal itu memang benar adanya. Namun Direktur RSUDYA berkilah dengan berbagai dalih dengan menuduh itu hoax dan sebagainya. Untuk membuktikan itu hoax atau tidaknya maka Pj Bupati Aceh Selatan perlu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya,”ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Sabtu 7 September 2024.

Menurut Fadhli Irman, persoalan netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah yang mengarahkan agar mendukung kandidat tertentu tersebut bukanlah perkara sederhana, karena sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian pada PP Nomor 94 tahun 2021 dan sejumlah peraturan yang berlaku. “Sanksinya bahkan bisa dipecat atau dicopot dari jabatan jika memang terbukti. Namun unruk membuktikan hal itu tidak benar adanya tak cukup dengan bantahan dan tudingan hoax dan seterusnya, namun harus dicek betul secara fakta oleh Pj Bupati Aceh Selatan sebagai atasannya,” kata Irman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika semua penjahat mengaku, semua yang bersalah akui perbuatanya maka sudah tak perlu lagi ada aturan, tidak perlu lagi ada penjara dan seterusnya. Namun, hal itu tak mungkin terjadi karena ada konsekuensi sanksi dan jabatan yang tentunya akan dipertahankan.
“Jika memang Direktur RSUDYA tidak melakukannya, maka dia pasti akan berani bersumpah diatas qur’an bahkan melakukan sumpah mubahalah. Tapi jika tidak berani maka bisa saja isu intimidasi karyawan RSUDYA itu benar adanya tapi ditepis demi pembelaan dan pembenaran diri semata,” ujarnya.

Lanjut Irman, sebaiknya jika benar Direktur RSUDYA sebelumnya melanggar aturan itu cukup menyatakan maaf ke karyawannya dan publik serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Jujur saja lebih baik, lalu minta maaf ke publik dan karyawan RSUDYA atas kesilapannya, daripada nanti terungkap dikemudian hari. Itu jika memang benar telah terlanjur melanggar aturan netralitas ASN dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau mengarahkan mendukung pasangan tertentu. Jika tidak, ya Pj Bupati harus membentuk tim investigasi agar kebenarannya diungkapkan berdasarkan fakta bukan isu atau sebatas pembelaan diri Direktur RSUDYA,” katanya.

GerPALA mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim khusus secara rahasia untuk menyelidiki persoalan ini. “Jika benar Direktur RSUDYA tidak netral maka copot saja dari jabatannya, jika memang beliau netral maka pertahankan jabatannya. Namun lagi-lagi perlu disampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan tim khusus itu ke publik,”tegasnya.

Irman juga mengingatkan semua stakeholder yang diberi jabatan di ASN agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan kandidat tertentu dan tetap menjaga netralitasnya.

“Biasanya karena adanya hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya seorang pejabat sering menyalahkangunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pilkada, padahal itu jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah berulang kali diingatkan Pj Bupati Aceh Selatan,”jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai elemen sipil pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan setiap temuan atas ketidaknetralan ASN akan diteruskan ke Mendagri dan Pj Bupati. Begitupun calon incumben diingatkan tidak menggunakan hubungan tertentu dengan pejabat daerah atau ASN untuk pemenangannya, karena tidak dibenarkan secara aturan Pilkada.

“Kita sangat menyayangkan jika ASN dan pejabat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan tuga melayani rakyat justru ikut-ikutan dalam pemenangan Pilkada,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Skenario Politik 2029: Dinamika di Lingkaran Jokowi dan Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru