Subulussalam – Kepolisian Resor Subulussalam berhasil mengamankan dua pelaku judi online jenis roulatte pada hari Jumat, 21 Juni 2024.
Kedua pelaku Maisir berhasil diamankan Tim reserse mobile Satreskrim Polres Subulussalam dari dua tempat yang berbeda di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi judi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Kedua pelaku berinisial D (31) tahun Warga Desa Pulo Belen, Kecamatan Sultan Daulat dan RS (23) tahun Warga Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat.
Kepala Kepolisian Resor Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan dalam keterangannya menyebutkan bahwa, dari hasil penyelidikan pelaku RS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Gunung Bakti sedang bermain atau memasang nomor dari pelanggan nya.
“Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan, dari hasil interogasi RS mengaku hanya berperan sebagai orang lapangan yang menjalankan aksi judi online.
RS mengaku mempunyai Bos / Toke berinisial (D) yang memfasilitasi aksinya tersebut dengan memberikan Handphone genggam beserta akun akses judi online jenis roulatte,” ujar Kapolres, Minggu, 23 Juni 2024.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap (D) yang sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Gunung Bakti.
Pengakuan kedua pelaku, hasil yang diperoleh dari judi online yang mereka jalani. Akan dibagi dua dari setiap keuntungan yang didapat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku merupakan dua unit handphone genggam dan akun judi online jenis roulatte dengan ID dan Saldo sebesar Rp 870.078.[•]