Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Kota Subulussalam bersama Polres Subulussalam

Imran Cibro

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:09 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam – Pejabat utama Polres Subulussalam menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (inkrafct) oleh Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Sabtu, 18 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Adriamus, Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, dan Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakhir serta para tamu undangan.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena kasus tindak pidananya telah ditetapkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa hasil dari penyelesaian kasus tindak pidana pencurian, pengerusakan, penganiyaan dan umum seperti minuman keras, handphone dan lainnya serta tindak pidana narkotika berupa sabu dan ganja,” ujar Kapolres.

Polres Subulussalam juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Harapannya dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya tindakan yang merugikan masyarakat.[•]

Berita Terkait

Warga Dusun Lae Mbetar Keluhkan Gangguan Keamanan dan Maraknya Aksi Pencurian
Polres Subulussalam Usut Kasus Pelemparan Mobil Wartawan, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Surat Terbuka dari Sikalondang: Seruan Warga agar Pemerintah Desa Hadir di Tengah Kegelisahan Malam
Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam: Mobil Dirusak, Keluarga Trauma – UU Pers Dipertaruhkan
Wartawan di Subulussalam Diduga Jadi Korban Teror Terkait Pemberitaan Soal Kriminalitas
Intimidasi Jurnalis Dibungkus Alasan Kesehatan, Kebebasan Pers Dilecehkan
Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Brimob Aceh Kunjungi Koramil Sultan Daulat, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru