Subulussalam | Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Sultan Daulat Iptu Ramalan SE.Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.40 Wib, Melakukan sosialisasi stop Pembakaran hutan dan Lahan personil Polsek Sultan Daulat Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat bertempat Di Desa – Desa se Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam
Iptu Ramalan SE. Kapolsek Sultan daulat melalui Aipda A Boangmanalu dan Bripka Agustriono menghimbau Bagi warga masyarakat yang membuka lahan dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap yang dapat menyebabkan munculnya penyakit ISPA
Dalam membuka areal lahan dengan membakar dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda sepuluh Miliyar
Kegiatan Sosialisasi Karhutla berakhir pukul 11.28 Wib, Situasi berjalan aman dan baik,