Polres Sabang Tangkap Pelaku Pembakaran Sepmor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 23:33 WIB

506,721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang – Polres Sabang telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan, MA, 23 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 jo 406 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, serta Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024, Rabu (31/01/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, dan Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024. Pelaporan dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, setelah pemilik sepeda motor (Sepmor) melaporkan kehilangan kendaraannya akibat pembakaran oleh orang tidak dikenal di Jalan Perdagangan Kota Sabang.

Kasat Reskrim memerintahkan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil olah TKP mengungkap jejak dan ciri-ciri pelaku. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan setelah penangkapan, pelaku mengakui melakukan pembakaran Sepmor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku diketahui berkaitan dengan perasaan sakit hati dan cemburu, karena pelaku merasa korban telah merebut pacar yang menjadi miliknya. MA kini telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kota Sabang.

Berita Terkait

Berikut Daftar Khatib se Kota Sabang
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru