Warga Lhok Padang Nagan Raya Minta Kepada Keuchik Tuha Peut Dan Perangkat Desa Agar Berdomisili Di Gampong

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:27 WIB

501,638 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Masyarakat Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh minta tertibkan Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Lembaga Tuha Peut Gampong ( TPG) untuk berdomisi di Desa agar tidak tergangu administrasi Gampong. Minggu, 24/12 /2023

Mewakili Masyarakat Lhok Padang Ibnu Hajar yang di dampingi Ibnu umar mengatakan, yang bahwa selama Mushadi Keuchik Gampong Lhok Padang ada dua orang Tuha Peut Gampong ( TPG) ,di berhentikan pada dua tiga bulan yang lalu dengan alasan tidak berdomisili di Gampong. Dan ada juga yang mengudurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Ibnu, Pergantian Antar Waktu ( PAW) inisial NM umur 52 berdomisili desa Blang Murong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang.

Maka kami minta Kepad Pj Bupati Nagan Raya mewakil dinas terkait atau Camat agar persoalan ini di tuntaskan, karna sesuai dengan ketentuan Perangkat desa maupun lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh berdomisili di luar Gampong.

Pada tiga bulan yang lalu dua oknum Tuha Peut di berhentikan dengan alasan tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang namun yang PAW sekarang kenapa boleh berdomisi di luar Gampong lhok Padang. Ucap ibnu.

Untuk itu ibnu mewakili masyarakat Lhok Padang meminta kepada Pemerintah dan Camat untuk di evalusi kinerja Keuchik Lhok Padang.

Salah satu tokoh Masyarakat Lhok Padang engan kita sebut nama,juga mengukapkan, terkait PAW Tuha Peut Gampong ( TPG) langsung di pimpn Rapat oleh Keuchik, dan secara di tunjuk bukan secara musyarah melalui Tuha Peut Gampong. Ucapnya.

Perlu kita ketahui bersama BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara pemilihan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.

Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Secara terpisah di saat menghubungi Keuchik Blang Murong M. Idram membenarkan yang bahwa inisial NM yang di angkat Anggota Tuha Peut Gampong ( TPG) berdomisili di Desa Blang Murong terkait dengan Penduduk tercatat di Desa Lhok Padang. Kata M. Idram.

Terkait surat keterangan Berdomisili yang di keluarkan oleh Keuchik Blang Murong atas nama NM dengan Nomor 209/BM /NR / XII / 2023 yang di tanda tanga oleh Keuchik Blang Murong.

Sebelum berita ini kami tayang, mencoba kami menghubungi Keuchik Lhok Padang melalui seruler tidak bisa di hubungi. ( * )

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Usai Rapat Siaga Karhutla, Damkar Gayo Lues Hadapi Dua Kebakaran dalam Hitungan Jam
Tiga Pemuda Tersambar Petir Saat Pertandingan Sepak Bola di Aceh Timur, Satu Tewas
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Lomba Rakyat Demokrat Nagan Raya Semarakkan HUT ke-25 dan HUT RI ke-81 di Pantai Naga Permai

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru