Palangkaraya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tengah mengusut dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, melengkapi 42 tersangka lainnya yang merupakan pihak perorangan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hampir 130 laporan terkait insiden kebakaran hutan sepanjang musim ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh laporan tersebut dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia, baik dalam upaya pemadaman di lapangan maupun penegakan hukum terhadap para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan pembakaran lahan.
Menurut Iwan, proses penyidikan terhadap 12 korporasi tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa jumlah tersangka, baik dari pihak perorangan maupun korporasi, masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti dan keterangan saksi yang terus dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons kepolisian terhadap ancaman karhutla yang kerap berulang dan berdampak luas bagi kesehatan serta lingkungan. Pihak kepolisian memastikan tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum setiap pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. (*)








































