Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Bunga (nama samaran) seorang anak perempuan dibawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 5 orang laki-laki secara bergilir yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus yang menimpa Bunga tersebut saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Singkil.
Kaya Alim selaku Kuasa Hukum korban kepada wartawan mengatakan, mereka mendatangi rumah korban yang berada di salah satu Kecamatan di Kota Subulussalam untuk memberikan dukungan moral kepada korban yang masih dibawah umur. ” Setelah kami mendatangi rumah korban dan mendengar semua awal mula kejadian maka kami bertekad untuk mendampingi korban sampai kasus ini tuntas ” ungkap Kaya Alim,.S.H yang didampingi rekannya,.Jaimansyah, S.H, Sabtu (18/11/2023).
Menurut Kaya Alim, kelima pelaku bertempat tinggal di Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan kejadiannya juga terjadi di Aceh Singkil. Korban saat itu dibawa oleh salah seorang laki-laki untuk mengajak jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor pada malam hari. Namun, saat sampainya di salah satu lapangan di Kota Subulussalam, pelaku mengajak seorang teman nya sehingga mereka menaiki dua unit sepeda motor.
Tak lama kemudian, pria yang membonceng korban tersebut langsung membawa korban ke Kabupaten Aceh Singkil bersama temannya, dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban secara bergilir oleh 5 orang pelaku ” ungkap Kaya Alim.
“Kami akan terus memberikan dukungan penuh secara moril kepada korban. Kami mengecam keras tindakan yang dialami korban. Kami juga siap mendampingi, mengawasi, membela secara hukum maupun sosial kemasyarakatan, ” imbuhnya Kaya Alim.
Kaya Alim pun mendesak kepada pihak Kepolisian untuk mencari pelaku yang belum di tangkap karena perbuatan tersebut sangat sadis ” kami mendesak kepada penyidik Polres Aceh Singkil untuk segera menangkap pelaku lainnya ” tutup Kaya Alim
[imCBR]