YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:24 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, BARANEWS | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Permohonan dengan nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

“ Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama Perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat, ” kata Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Pengajuan permohonan dokumen tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkebunan khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam memiliki izin HGU ” ada informasi yang kami dapat bahwa ada lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada. Untuk mengetahui secara pasti makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam ” ungkap Edi Sahputra Bako.

Baca Juga :  Pizza & Resto Mom's Zetta Kuliner Kota Subulussalam yang menjanjikan

Jika benar hal tersebut, kata Edi Sahputra Bako tentu dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi PAD daerah. ” Jika dokumen, tentu akan jadi catatan kami untuk mendesak Pemda untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya ” katanya.

Baca Juga :  Tanda Dimulainya Operasi Ketupat Seulawah 2024, Polres Subulussalam Gelar Apel Pasukan

Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan

Rd/raja

Berita Terkait

Polres Subulussalam Gelar Razia dan Patroli Gabungan Dalam Rangka Jelang Pelaksanaan Milad GAM ke 48
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam Masyarakat Bersyukur
Syahbudi Padang Anggota Fast Respon Polri Nusantara Kota Subulussalam Apresiasi TNI – Polri Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024
Haji Bintang Beserta Istri Berikan Hak Suaranya, Ajak Masyarakat “Mari Berdemokrasi secara Fair”
Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024
Jelang Pemungutan Suara, Polres Subulussalam Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS
Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:30 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Aceh Tenggara, Diduga Ada Permainan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:16 WIB

Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Puluhan Rumah Warga Agara Terendam Banjir Akibat Tanggul Jebol

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:37 WIB

Husaini Yusuf SP.M.Si Dekan Fakultas Agro Tehnologi Universitas Gunung Leuser Satu-Satunya Dosen DPK Ildikti

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:22 WIB

Puluhan Warga Sabang Jadi Korban Ivestasi Sembako Murah

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:57 WIB

KPPN Kutacane mengelar Road to Hakordia Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:51 WIB

PW IPNU Aceh Ucap Selamat Kepada Mualem – Dek Fadh. Arifan : Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi, di Curangi.

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:24 WIB

Ketua Knpi Aceh tenggara pimpin langsung gotong royong Sapda di kec.babul Rahmah

Berita Terbaru