BANDA ACEH | Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, mengecam keras aksi razia kendaraan berpelat BL asal Aceh yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia menilai kebijakan tersebut keliru secara hukum, tidak berdasar, dan dapat memicu ketegangan antarwilayah yang selama ini hidup berdampingan secara sosial dan ekonomi.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu (28/9/2025), Yahdi menegaskan bahwa pelat kendaraan bermotor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan negara dan berlaku nasional. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan pemerintahan daerah untuk merazia dan memaksa mutasi kendaraan ke pelat provinsi lain.
“Saya mengecam tindakan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang merazia kendaraan berpelat BL dari Aceh dan memaksa agar dimutasi ke pelat BK. Ini bukan hanya keliru secara administratif, tapi juga bisa memantik konflik horizontal,” ujarnya.
Yahdi juga mengingatkan bahwa kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari daerah mana pun di Indonesia memiliki legalitas yang sama. Artinya, kendaraan berpelat BL memiliki hak penuh untuk melintasi wilayah Sumatera Utara maupun provinsi lain tanpa perlu dimutasi, selama dokumen administratifnya sah dan berlaku.
Ia menyebut langkah Gubernur Sumut justru bertentangan dengan semangat integrasi nasional dan dapat merusak hubungan antarwilayah yang telah terjalin erat, terutama antara Aceh dan Sumatera Utara yang saling bergantung dalam hal perdagangan, transportasi, dan pergerakan orang.
“Setiap kendaraan yang melintas, baik angkutan barang maupun penumpang, adalah penghubung ekonomi antarwilayah. Jangan sampai hubungan historis dan dagang antara Aceh dan Sumut rusak hanya karena keputusan sepihak yang tidak bijak,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Yahdi Hasan mengacu pada dua peraturan perundang-undangan sebagai dasar penolakan terhadap razia tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dengan dokumen lengkap sah berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan transportasi lintas wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan gubernur.
“Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memaksa mutasi kendaraan dari satu pelat ke pelat lainnya hanya karena kendaraan melintas di wilayah administrasinya. Ini tindakan yang menyimpang dari aturan,” katanya.
Meski mengecam dengan tegas, Yahdi tetap mengimbau masyarakat Aceh untuk menanggapi isu ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Ia berharap, pemerintah pusat segera mengambil langkah agar persoalan tidak meluas dan hubungan baik antarwilayah tetap terjaga.
Sikap Yahdi Hasan ini menambah daftar suara kritis dari Aceh terhadap kebijakan razia pelat kendaraan yang dilakukan di Sumatera Utara. Banyak pihak memandang razia tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarwilayah dalam konteks pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (red)






































