Wartawan Aceh Tenggara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 21:16 WIB

503,239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Darmawan,wartawan harian central kabupaten Aceh Tenggara,Resmi membuat Pengaduan pada pihak Resor Aceh Tenggara pada hari ,senin,29 Mei 2023,
Surat tanda terima laporan,Nomor: Reg/09/V/Res.1.24/2023.

Benar,hari ini secara resmi sudah melaporkan kepala desa yang inisial (A,) dari salah satu oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara,yang dengan sengaja melarang saya berulang kali,agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana desa di Tiger Miko tahun 2022-2023 itu jangan di beritakan oleh media saya, ungkapnya

Bahkan,sambung Darmawan,melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya,terkesan mengarah pada pengancaman,sehingga sudah membuat tupoksi saya terganggu dalam menjalan aktifitas sehari-hari di lapangan sangat terganggu, imbuhnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat trauma,bahkan saya ingin manjalani terafi psikologi, paparnya Aku Darmawan melaporkan pada redaksi central,senin 29/5/2023.
Laporan itu,pokus pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1 (1).

Sebelum ke polres,kami juga sudah melakukan konsultasi langsung pada pihak kejari kutacane.Tujuan saya adalah,jika pihak kejari yang menangani laporan saya,Niscaya akan cepat masuk pada pengadilan, terangnya

Setelah berkonsultasi,maka kita putuskan,laporan saya masuk dulu pada pihak Polres Aceh tenggara sesuai dengan bidang hukum perkara yang di laporkan.

Saya sangat berharap,kepada pihak polres Aceh Tenggara,agar secepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait,sembari melimpahkan kasus ini pada pihak kejari kutacane agar cepat masuk kepengadilan,biar lah majelis hakim nanti yang menentukan,siapa yang benar dan siapa yang bersalah secara hukum. Sebutnya

Undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999,pasal 18 ayat 1 tersebut,wajib saya perjuangkan,agar jangan ada wartawan yang lain terzalimi,ter’intimidasi, apa lagi di pitnah,saat melakukan tupoksi ya sebagai jurnalistik.

Saya sangat yakin,keadilan oleh hukum itu berpihak pada saya,sebab”selain undang-undang dan pasal tersebut,di predeksi sudah ada yang terjerat bagi oknum yang mencoba melarang wartawan mempublikasikan hasil liputan nya.

Terimakasih pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran,yang sudah menanggapi laporan saya,semoga ini langkah awal,langkah yang baik,menanggapi kinerja para pihak kepolisian agara,masyarakat yang sudah Apatis kembali lega atas penegakan supremasi hukum di bumi sepakat segenep Aceh tenggara.

Menjawab redaksi,Darmawan kembali menjelaskan.
Oknum inisial”A, sebenar nya tidak ada sangkug paut nya dengan saya.
Pasalnya”upanya kompirmasi yang saya layangkan,serta investigasi yang saya lakukan,menyangkut dugaan penyimpangan dana desa itu,bukan lah desa yang dia pimpin,melain desa teger miko.

Ironisnya”inisial A yang menjadi brang dan sibuk ingin menjadi pahlawan,bahkan dia sempat juga mengirim saya pidato rekaman jaksa agung,yang se olah-olah,dana desa itu tidak akan bisa tersentuh oleh hukum,seraya saya minilai, seolah-olah,itu menjadi tameng bagi mereka.
Menyangkut indikasi desa yang ada di kecamatan lawe sumur,saya tetap telusuri.Insya allah,teman-teman dari pers dan LSM masih tetap mau mendampingi saya,memberikan perlindungan pada saya di lapangan.

Dengan situasi dan kondisi yang trauma,saya tetap berusaha berjuang,membuka takbir agar rasa ke adilan itu bisa tercapai, tutup Darmawan

Ady

Berita Terkait

LSM Kaliber Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Jangan Ada Main Mata Audit Dana APBK Di Agara
Dikerjakan Asal jadi, APH Diminta Lidik Proyek Venue PON di Ketambe Agara Tumbang
Sambut Ramadhan, Abi Hasan (Anggota DPRK Aceh Tenggara ) Salurkan 500 Kotak Air Minum di Mesjid-Mesjid.
Pemerintah Aceh Tenggara Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadan 1446H
Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup Agara Sidak Pasar Tradisional dan Bulog
Bupati Perintahkan BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Agara
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Tamsil dan TPG Belum Dibayar, Ratusan Guru Geruduk Gedung DPRK Aceh Tenggara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:36 WIB

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM

Senin, 3 Maret 2025 - 19:51 WIB

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi

Senin, 3 Maret 2025 - 14:46 WIB

50 Tahun Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh “Mengabdi dan Melayani” 24 Februari 1975-24 Februari 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:15 WIB

Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:01 WIB

FKIP USM Sukses Gelar Yudisium, 46 Lulusan Siap Masuk Dunia Profesional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

Berita Terbaru