Kutacane — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Administrator, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah serta Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) H. Sahudin di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Senin (29/12/2025).
Pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Setdakab Aceh Tenggara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati, Kapolres Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. M. Salim Fakhri menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh pejabat yang dilantik hari ini wajib menandatangani fakta integritas. Kinerja saudara akan dipantau dan dievaluasi selama enam bulan ke depan. Jika tidak mampu menjalankan tugas dan tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan dari jabatannya,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, kebijakan penandatanganan fakta integritas ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga menekankan agar para pejabat yang dilantik mampu meningkatkan kualitas layanan di sektor masing-masing, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bekerjalah dengan hati, disiplin, dan loyal kepada negara serta masyarakat. Jabatan adalah amanah, bukan hak,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal dan berintegritas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Peliput: Zulkifli,S. Kom






































