Bener Meriah | Baranewsaceh.co – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50,5 gram dan mengamankan seorang pria dalam operasi dini hari, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Informasi awal menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika melintas di jalur Takengon–Bireuen. Tim langsung bergerak melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Haryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 50,5 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1866 NU.
Pelaku berinisial SAB (52), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi perkara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, dan berkas perkara segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Polres Bener Meriah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Dani)









































