JAKARTA, 6 September 2026 – Suasana diskusi publik mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia memanas setelah seorang aktivis bernama Teguh Istiyanto melontarkan kritik keras terhadap para pemangku kebijakan. Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta, ia menyoroti ketidakefektifan penanganan tindak pidana korupsi yang menurutnya justru semakin mengaburkan esensi permasalahan di lapangan.
Teguh menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Tanah Air memerlukan dua pilar utama yang harus berjalan beriringan, yakni regulasi yang tegas dan integritas aparatur penegak hukum. Ia menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang selama ini dinilai jalan di tempat. Baginya, ketiadaan payung hukum yang kuat telah menyebabkan angka korupsi, nilai kerugian negara, hingga utang nasional terus melonjak setiap tahunnya.
Dalam paparannya, ia menolak argumen bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa konsekuensi nyata. Teguh menyoroti beban ekonomi yang harus dipikul oleh rakyat kecil akibat praktik korupsi yang merajalela. Ia menyebutkan bahwa kebijakan pajak yang semakin membebani masyarakat kelas bawah, termasuk pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, merupakan dampak tidak langsung dari berkurangnya kas negara yang dikorupsi oleh segelintir oknum.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang perampasan aset di masa depan, Teguh justru berpandangan bahwa aturan tersebut adalah langkah yang adil untuk menindak pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pejabat yang tidak terlibat dalam praktik korupsi tidak perlu merasa khawatir, karena fokus utama dari aturan tersebut adalah menindak aset yang didapat dari tindak kejahatan.
Di akhir pernyataannya, Teguh mendesak agar para elit di Jakarta berhenti memberikan narasi yang membingungkan masyarakat. Ia menuntut komitmen nyata dari para pembuat kebijakan untuk memberikan keteladanan dengan memenuhi janji legislasi yang telah disepakati. Baginya, kegagalan dalam memberantas korupsi bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan cerminan dari minimnya empati para pemegang kebijakan terhadap kesulitan hidup yang dialami rakyat di akar rumput. (*)








































