JAKARTA, 3 September 2026 — Polemik mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menjaga keamanan saat aksi unjuk rasa kembali mengemuka. Perdebatan ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat akan potensi terjadinya konflik horizontal di lapangan, terutama ketika aparat penegak hukum dinilai belum memberikan pengamanan yang maksimal dan berkelanjutan.
Dalam sebuah diskusi publik, pakar hukum Abdul Fikar Hajar menekankan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum sepenuhnya berada di pundak pihak kepolisian. Menurutnya, aparat keamanan tidak seharusnya membatasi durasi pengamanan hanya sampai jam-jam tertentu saat demonstrasi berlangsung. Keamanan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin selama 24 jam penuh untuk mencegah timbulnya kekhawatiran publik serta gesekan antarkelompok di akar rumput.
Kehadiran aparat yang konsisten di lokasi dianggap sebagai kunci utama untuk menghindari kesan pembiaran yang berpotensi memicu kelompok lain turun tangan menertibkan situasi secara mandiri. Fikar mengingatkan bahwa koordinasi antara pimpinan ormas dan pemerintah sangat krusial, namun keterlibatan pihak luar tidak boleh mengaburkan peran negara sebagai pemegang otoritas keamanan tertinggi.
Di sisi lain, perwakilan ormas GRIB Jaya, Zulfikar, menyatakan bahwa organisasinya terbentuk dengan landasan semangat perjuangan dan pergerakan sejarah bangsa. Ia menegaskan bahwa ormas yang ia wakili merupakan bagian dari dinamika sosial yang memiliki basis massa kuat. Terkait evaluasi terhadap aparat, ia menyoroti bahwa pihak keamanan seharusnya tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya meski di tengah tekanan atau tudingan dari berbagai pihak. Ia menekankan bahwa risiko hujatan adalah konsekuensi logis dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi evaluasi operasional kepolisian di masa mendatang. Negara diharapkan hadir secara penuh dalam setiap dinamika sosial di masyarakat agar demokrasi tetap berjalan tanpa harus dibayangi oleh risiko kekerasan atau benturan fisik di lapangan. (*)







































