Opini
Penulis : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
Ada kalimat politik yang berhenti sebagai opini. Ada pula kalimat yang, karena diucapkan oleh orang yang memiliki jaringan, pengaruh, dan posisi strategis, dapat berubah menjadi sinyal politik. Karena itu, pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi tentang kemungkinan terjadinya “percepatan” sebelum Pemilu 2029 layak dibaca lebih serius, tetapi juga lebih hati-hati.
Dalam sebuah forum yang dihadiri Presiden ke-7 Joko Widodo, Budi Arie berbicara mengenai adanya anomali dan kemungkinan “patahan sejarah”. Ia menyebut potensi perubahan politik sebelum 2029 cukup besar, antara lain karena keresahan masyarakat dan kondisi ekonomi. Bahkan ia mengatakan instingnya membaca adanya sesuatu yang mungkin terjadi lebih cepat dari yang dibayangkan. Pernyataan itu kemudian viral dan menimbulkan spekulasi politik.
Sehari setelah polemik membesar, Budi Arie meminta maaf. Ia menyatakan pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi dan tidak berkaitan dengan Jokowi. Projo juga menyebut video yang beredar bukan rekaman utuh dan konteksnya adalah pembahasan berbagai kemungkinan situasi politik.
Di sinilah persoalannya. Dalam demokrasi, seseorang tentu berhak melakukan analisis politik, termasuk memperkirakan kemungkinan terjadinya krisis politik. Tetapi demokrasi juga memiliki batas, dimana pergantian kekuasaan harus berlangsung melalui mekanisme konstitusional. Ketika seorang elite politik berbicara mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum waktunya, publik berhak bertanya: apakah itu sekadar analisis, peringatan, atau bagian dari kalkulasi politik?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka. Namun juga tidak boleh dianggap sepele.
Secara linguistik-forensik, makna sebuah pernyataan tidak cukup ditentukan oleh satu kalimat. Konteks forum, siapa yang berbicara, kepada siapa pesan ditujukan, pilihan kata, tujuan komunikasi, serta dampak yang ditimbulkannya harus dianalisis secara keseluruhan. Karena itu, menyebut pernyataan Budi Arie sebagai “makar” secara hukum juga tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan potongan video.
Makar bukan sekadar ucapan politik yang kontroversial. Dalam hukum pidana, unsur perbuatan dan tujuan yang hendak dicapai harus dibuktikan. Apalagi Indonesia telah memasuki rezim KUHP nasional yang baru berlaku sejak 2026. Penegakan hukum semestinya tidak dibangun berdasarkan kemarahan politik, melainkan berdasarkan unsur delik, bukti, niat, konteks dan proses hukum yang fair.
Namun prinsip yang sama harus berlaku kepada siapa pun.
Jika aparat pernah sangat sensitif terhadap ucapan tokoh politik yang dianggap dapat mengganggu ketertiban negara, maka sensitivitas tersebut tidak boleh berubah hanya karena orang yang berbicara berada di lingkaran kekuasaan.
Di sinilah kasus Budi Arie menjadi ujian bagi prinsip equality before the law.
*Ketika Kekuasaan Memiliki Banyak Tafsir*
Perbandingan dengan kasus Mayjen (Purn) Soenarko memang menarik, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Pada 2019, Soenarko dilaporkan atas dugaan makar setelah beredarnya pernyataan mengenai pengepungan KPU dan Istana. Ia kemudian ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Aparat ketika itu juga mengaitkan pernyataan tersebut dengan situasi politik menjelang aksi 22 Mei.
Artinya, kasus Soenarko tidak identik dengan kasus Budi Arie. Ada konteks, barang bukti dan konstruksi perkara yang berbeda. Karena itu, tidak tepat pula jika setiap pernyataan politik yang terdengar ekstrem otomatis diperlakukan sebagai makar.
Tetapi justru perbedaan perlakuan hukum itulah yang harus dijelaskan negara secara terbuka.
Negara hukum tidak boleh membuat kesan bahwa hukum keras terhadap mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Persepsi semacam itu jauh lebih berbahaya daripada satu pernyataan politik.
Demokrasi pada dasarnya bukan hanya soal siapa yang memenangkan pemilu. Demokrasi juga soal bagaimana kekuasaan dipertahankan, dibatasi dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan.
Karena itu, istilah seperti “pemerintahan bayangan”, “geng Solo”, atau dugaan adanya kelompok tertentu yang sedang mempersiapkan perebutan kekuasaan perlu ditempatkan sebagai hipotesis politik, bukan fakta yang sudah terbukti. Politik Indonesia memang memperlihatkan bahwa jaringan relawan, elite partai, pengusaha, tokoh daerah dan kelompok kekuasaan dapat memainkan peran besar dalam menentukan arah kebijakan. Tetapi menyimpulkan bahwa mereka merupakan pemerintahan bayangan membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat.
Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada kekuasaan informal yang bekerja di luar mekanisme konstitusi.
Kekhawatiran terhadap stabilitas politik juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi dan keresahan sosial. Budi Arie sendiri menggunakan faktor tersebut sebagai salah satu alasan mengapa percepatan dinamika politik menurutnya mungkin terjadi.
Dalam teori politik, krisis legitimasi biasanya tidak muncul secara tiba-tiba. Ia berkembang ketika jarak antara negara dan masyarakat melebar, dimana harga kebutuhan meningkat, lapangan kerja sulit, korupsi dipersepsikan merajalela, pelayanan publik mengecewakan, sementara elite terlihat sibuk mempertahankan kepentingannya sendiri.
Karena itu, respons terbaik pemerintah bukan sekadar membantah isu politik, melainkan memperkuat kinerja pemerintahan, transparansi anggaran dan penegakan hukum.
Hal ini sangat relevan bagi Aceh.
Masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang mengenai relasi antara pusat, kekuasaan, ketidakadilan dan konflik. Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa ketidakpercayaan terhadap institusi negara dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar apabila tidak dikelola secara demokratis. Aceh tidak membutuhkan kembali politik ketakutan. Aceh membutuhkan kepastian hukum, pemerintahan yang bersih dan ruang politik yang sehat.
Karena itu, setiap manuver elite di Jakarta semestinya dibaca dengan kewaspadaan, bukan dengan fanatisme.
Aceh tidak boleh menjadi sekadar penonton ketika elite nasional bertarung memperebutkan pengaruh. Sebaliknya, masyarakat Aceh harus memiliki keberanian menilai setiap kekuasaan berdasarkan hasil, tapi apakah APBN dan APBA benar-benar sampai kepada rakyat, apakah korupsi diberantas, apakah sumber daya alam memberi manfaat kepada masyarakat, dan apakah hukum berlaku sama kepada pejabat maupun rakyat biasa.
Polemik Budi Arie pada akhirnya bukan hanya tentang Budi Arie.
Ia adalah cermin tentang bagaimana demokrasi Indonesia memperlakukan ucapan politik dari orang yang dekat dengan kekuasaan. Ia juga menjadi ujian apakah negara mampu membedakan antara kritik, analisis politik, provokasi dan tindak pidana secara objektif.
Termasuk dalam isu judi online, nama Budi Arie memang pernah muncul dalam dakwaan perkara pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo. Jaksa dalam dakwaan menyebut adanya peran dan “atensi” Budi Arie terkait penerimaan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kejaksaan juga menegaskan dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara dan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Namun menyebut seseorang “terlibat jaringan judi online” sebagai fakta yang telah terbukti tentu harus menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus berlaku kepada Budi Arie sebagaimana berlaku kepada setiap warga negara.
Justru di situlah ukuran negara hukum.
Jika ada bukti, proses. Jika tidak ada bukti, jangan kriminalisasi. Jika ada dugaan tindak pidana, jangan berhenti pada permintaan maaf. Dan jika sebuah pernyataan tidak memenuhi unsur pidana, jangan dipaksakan menjadi perkara politik.
Negara harus tegas, tetapi sekaligus adil.
Sebab persoalan terbesar demokrasi bukan ketika seorang pejabat membuat pernyataan kontroversial. Persoalan terbesar muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa kebenaran ditentukan oleh siapa yang mengucapkannya.
Bila ucapan orang biasa dianggap ancaman negara, sementara ucapan elite hanya dianggap “insting politik”, negara akan kehilangan kewibawaan moralnya.
Sebaliknya, jika hukum bekerja tanpa melihat jabatan, kedekatan politik dan jaringan kekuasaan, maka kontroversi seperti ini justru dapat menjadi momentum memperkuat demokrasi.
Budi Arie boleh memiliki insting politik. Elite politik boleh membaca kemungkinan terjadinya “patahan sejarah”. Relawan boleh menyusun berbagai skenario politik.
Tetapi satu hal tidak boleh menjadi skenario, yaitu mengganti kekuasaan di luar konstitusi.
Dan satu hal lain tidak boleh menjadi pengecualian, hukum harus tetap berdiri sama tinggi bagi semua orang.







































