JAKARTA, 3 September 2026 – Perdebatan mengenai pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan aksi demonstrasi kembali mencuat setelah diskusi publik yang berlangsung pada 2 September 2026. Praktisi hak asasi manusia memberikan kritik keras terhadap keberadaan ormas di lapangan, dengan menegaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan keamanan dan ketertiban adalah wewenang eksklusif aparat kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam pandangan pegiat HAM tersebut, kehadiran ormas yang turun langsung ke lapangan saat aksi massa berisiko tinggi memicu terjadinya konflik horizontal. Ia menyatakan bahwa tindakan pengamanan memerlukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, seperti yang dimiliki kepolisian, sehingga jika terjadi pelanggaran atau tindakan kekerasan, pihak aparat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara jelas. Tanpa ukuran standar yang baku, aksi ormas di tengah kerumunan demonstran dinilai berbahaya dan tidak memiliki dasar legitimasi hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, perwakilan dari organisasi masyarakat GRIB Jaya, Zulfikar, membantah bahwa kehadiran kelompoknya ditujukan untuk memperkeruh situasi. Zulfikar berdalih bahwa langkah yang mereka ambil merupakan upaya persuasif untuk mengimbau massa agar membubarkan diri guna mencegah kerusuhan yang lebih besar. Menurut klaimnya, pihak ormas sering kali turun ke lapangan ketika situasi sudah tidak terkendali dan aparat keamanan dinilai dalam posisi dilematis untuk bertindak. Bahkan, ia menyebut bahwa anggota organisasinya sempat mengalami kekerasan fisik dari oknum yang ia sebut sebagai provokator di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pegiat HAM menekankan bahwa negara, khususnya pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo, seharusnya memberikan sinyal tegas bahwa keamanan di Indonesia adalah ranah Polri. Negara diminta untuk melakukan investigasi jika terdapat indikasi aparat keamanan yang membiarkan atau justru menggerakkan pihak-pihak tertentu untuk mengacaukan aksi demonstrasi. Berkaca pada preseden sejarah, pendekatan keamanan yang tidak terpusat pada aparat resmi dinilai dapat mengarah pada kondisi instabilitas yang merugikan negara, sebagaimana terjadi di beberapa negara lain yang ekonominya terpuruk akibat konflik bersenjata sipil.
Diskusi yang menyoroti dinamika pengamanan aksi demonstrasi ini dilansir dari tayangan YouTube SINDOnews, yang menyoroti pentingnya penegakan aturan hukum agar aksi massa tetap berada dalam koridor demokrasi tanpa harus melibatkan pihak di luar aparat keamanan resmi dalam penegakan ketertiban.
Sebagai penutup, pengingat bagi pemerintah disampaikan agar segera mengambil langkah preventif dan edukatif terhadap ormas, serta memastikan Polri memiliki kapasitas penuh untuk menangani situasi demonstrasi tanpa memberikan ruang bagi potensi gesekan di tingkat akar rumput yang membahayakan warga sipil. (*)







































