Tak Bayar Sisa Uang Proyek, Pemkot Lhokseumawe Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58 WIB

50675 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Baranews  – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam belum menuntaskan pembayaran sisa dana kepada perusahaan CV.Beusabe Jaya atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, sumber anggaran APBD tahun 2020.

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum tergugat (Dinas Syariat Islam ) untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum.

“Pemerintah Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam abaikan putusan PN Lhokseumawe dalam pekara No.1/Pdt.G.S/2022/PN/Lsm yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tahun 2022,” kata Rina Fitriana kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Rina, sampai saat ini Pemerintah Lhokseumawe belum ada itikad baik untuk menuntaskan pembayaran sisa dana atas pengerjaan proyek di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum tersebut.

“Proyek sudah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar. Kami sudah pernah mengirim surat ke Pemerintah Kota supaya dapat dilaksanakan putusan pengadilan Lhokseumawe, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Ramli membenarkan bahwa pihaknya dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Bagunan yang dikerjakan oleh CV Beusabe Jaya tersebut bermasalah, pihak penerima tidak mau menepati, karena bangunannya dikerjakan tidak bagus, sehingga masuklah pengaduan ke Reskrim Polres Lhokseumawe,

“kami semua sempat dipanggil oleh Reskrim, hasil dari pada pemanggilan dilimpahkan kepada Inspektorat, hasil audit inspektorat dan turun tim dari politeknik bahwa bagunan tersebut tidak sesuai spek, hasilnya total los, karena total los, sama dengan tidak ada bagunan, kami tidak berani bayar,” akunya.

“Kami ada keragu-raguan, dengan itu sekda gelar rapat panggil pihak jaksa, kan di jaksa ada pengacara pemerintah, oleh jaksa mengatakan jangan bayar, kami rivieu kembali kata pihak jaksa, dengan itu bukan kami tidak mau bayar atau abaikan pengadilan, tapi karena aba-aba dari pihak kejaksaan jangan bayar,” sambung Ramli.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan terkait hasil putusan pengadilan negeri (PN) Lhokseumawe itu mau ditindak lanjuti atau tidak terserah pada Dinas Syariat Islam itu sendiri karena pihak kejaksaan belum masuk keranah tersebut.

“Kita hanya memberikan saran dan pendapat, kami tidak pernah memerintah atau melarang untuk tidak boleh bayar,” tegas Therry Gutama. (RF)

Berita Terkait

HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif
Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025
LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik
Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh
Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum
Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Disperindag Aceh Gelar Coaching Ekspor untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:23 WIB

SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terbaru