Tak Bayar Sisa Uang Proyek, Pemkot Lhokseumawe Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58 WIB

50583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Baranews  – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam belum menuntaskan pembayaran sisa dana kepada perusahaan CV.Beusabe Jaya atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, sumber anggaran APBD tahun 2020.

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum tergugat (Dinas Syariat Islam ) untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum.

“Pemerintah Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam abaikan putusan PN Lhokseumawe dalam pekara No.1/Pdt.G.S/2022/PN/Lsm yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tahun 2022,” kata Rina Fitriana kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rina, sampai saat ini Pemerintah Lhokseumawe belum ada itikad baik untuk menuntaskan pembayaran sisa dana atas pengerjaan proyek di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum tersebut.

Baca Juga :  Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

“Proyek sudah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar. Kami sudah pernah mengirim surat ke Pemerintah Kota supaya dapat dilaksanakan putusan pengadilan Lhokseumawe, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Ramli membenarkan bahwa pihaknya dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Bagunan yang dikerjakan oleh CV Beusabe Jaya tersebut bermasalah, pihak penerima tidak mau menepati, karena bangunannya dikerjakan tidak bagus, sehingga masuklah pengaduan ke Reskrim Polres Lhokseumawe,

“kami semua sempat dipanggil oleh Reskrim, hasil dari pada pemanggilan dilimpahkan kepada Inspektorat, hasil audit inspektorat dan turun tim dari politeknik bahwa bagunan tersebut tidak sesuai spek, hasilnya total los, karena total los, sama dengan tidak ada bagunan, kami tidak berani bayar,” akunya.

Baca Juga :  Danrem 011/LW pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

“Kami ada keragu-raguan, dengan itu sekda gelar rapat panggil pihak jaksa, kan di jaksa ada pengacara pemerintah, oleh jaksa mengatakan jangan bayar, kami rivieu kembali kata pihak jaksa, dengan itu bukan kami tidak mau bayar atau abaikan pengadilan, tapi karena aba-aba dari pihak kejaksaan jangan bayar,” sambung Ramli.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan terkait hasil putusan pengadilan negeri (PN) Lhokseumawe itu mau ditindak lanjuti atau tidak terserah pada Dinas Syariat Islam itu sendiri karena pihak kejaksaan belum masuk keranah tersebut.

“Kita hanya memberikan saran dan pendapat, kami tidak pernah memerintah atau melarang untuk tidak boleh bayar,” tegas Therry Gutama. (RF)

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Banda Sakti, Tingkatkan Keamanan di Titik Rawan
Polsek Blang Mangat Terima Kunjungan RA Miftahul Jannah, Anak-Anak Kenal Sosok Polisi Sahabat Anak
Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Pengadaan Mobil Dinas: Tidak Menyalahi Aturan Hukum dan Kami Apresiasi Atas kepemimpinan Pj Bupati Aceh Utara
Resmi Mendaftar, Muhammad Reza Fahlevi satu-satunya Kandidat yang mendaftar menjadi Calon Ketua Umum HIPMI Kota Lhokseumawe
MUHAMMAD REZA FAHLEVI Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota Lhokseumawe Periode 2025 – 2028
Ketua MPU Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Polres dalam Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Tingkatkan Keamanan, Polsek Muara Satu Gencarkan Patroli Dialogis
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB