Surat Rekapitulasi Urang Tue Kampung Tingkem Dianggap Janggal, Sebab Satu Orang Tidak Ikut Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 01:18 WIB

501,041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal.

Pasalnya salah seorang Ureng Tua kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut.

Maka dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu ,saya Zulkarnaen merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut kenapa tidak semua urang Tue membubuhkan tanda tangannya ini yang membuat saya merasa keberatan sebut nya kepada media ini kamis,(29/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Zulkarnaen hal ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.


Dan mengingat Pasal 37 qanun nomor 4 tahun 2009 sesuai dengan ayat 1,2,3

(1) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peuet.

(2) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Tuha Peuet kepada bupati/walikota melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan keputusan bupati/walikota.

(3) Keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.

Menanggapi hal diatas praktisi hukum M Purba,SH menambahkan bahwa hasil kesepakatan Urang Tue Kampung Tingkem tersebut kita minta agar Pemerintah Daerah Gayo Lues turun tangan untuk menengahinya.

Dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu terpilih tentu ini sangat menimbulkan tanda tanya ,apa bisa dikatakan musyawarah terbuka namun satu orang tidak membubuhkan tandatangan nya,dan kejanggalan surat tersebut juga tidak memiliki tanggal dan diwarnai coretan.

Berdasarkan Fakta-fakta tersebut dengan ini kita meminta agar PJ Bupati Gayo Lues segera memanggil para pihak agar tercipta suasana kondusif dan damai didesa tersebut dengan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,selain itu ada nya kejanggalan daftar pemilih yang terdaftar di kecamatan lain harus ditindak tegas oleh Pihak terkait,sebab hal ini bisa menciderai pilkada kedepannya,tandas advokat ini.(pr)

Berita Terkait

Siswi Kelas IV SD Negeri 6 Blangkejeren Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Orang Tua Desak Sekolah Bertindak
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Desa Lukup Baru
Hasan G Aman Selena Berpulang Kerahmatullah di RS Adam Malik Medan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Usai Rapat Siaga Karhutla, Damkar Gayo Lues Hadapi Dua Kebakaran dalam Hitungan Jam
Antrean Panjang di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Warga Keluhkan Sistem Buka-Tutup
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:39 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:34 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:44 WIB

Harumkan Aceh Tenggara, Nadira Yana Hasmi Raih Juara 2 Olimpiade Bahasa Arab Aceh dan Melaju ke Tingkat Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 16:34 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru