Surat Rekapitulasi Urang Tue Kampung Tingkem Dianggap Janggal, Sebab Satu Orang Tidak Ikut Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 01:18 WIB

50875 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal.

Pasalnya salah seorang Ureng Tua kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut.

Maka dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu ,saya Zulkarnaen merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut kenapa tidak semua urang Tue membubuhkan tanda tangannya ini yang membuat saya merasa keberatan sebut nya kepada media ini kamis,(29/6/2023).

Dijelaskan Zulkarnaen hal ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

Baca Juga :  Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.


Dan mengingat Pasal 37 qanun nomor 4 tahun 2009 sesuai dengan ayat 1,2,3

(1) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peuet.

(2) Calon keuchik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Tuha Peuet kepada bupati/walikota melalui camat untuk mendapat pengesahan dengan keputusan bupati/walikota.

(3) Keputusan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas penetapan hasil pemilihan diterima.

Menanggapi hal diatas praktisi hukum M Purba,SH menambahkan bahwa hasil kesepakatan Urang Tue Kampung Tingkem tersebut kita minta agar Pemerintah Daerah Gayo Lues turun tangan untuk menengahinya.

Baca Juga :  Pencemaran Limbah di Gayo Lues, Mahasiswa Ilmu Politik USK Kritik Keras, Minta Polda Aceh usut PT Rosin dan DLH Kabupaten Gayo Lues Penerbit Izin

Dengan tidak adanya tanda tangan salah satu Urang Tue Kampung Tingkem disurat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Terbuka Musyawarah Urang Tue Penetapan Calon Pengulu terpilih tentu ini sangat menimbulkan tanda tanya ,apa bisa dikatakan musyawarah terbuka namun satu orang tidak membubuhkan tandatangan nya,dan kejanggalan surat tersebut juga tidak memiliki tanggal dan diwarnai coretan.

Berdasarkan Fakta-fakta tersebut dengan ini kita meminta agar PJ Bupati Gayo Lues segera memanggil para pihak agar tercipta suasana kondusif dan damai didesa tersebut dengan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,selain itu ada nya kejanggalan daftar pemilih yang terdaftar di kecamatan lain harus ditindak tegas oleh Pihak terkait,sebab hal ini bisa menciderai pilkada kedepannya,tandas advokat ini.(pr)

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos dengan Ketua Aliansi dan Para Pengulu
Bupati Terpilih Kabupaten Gayo Lues Suhaidi, S.Pd,M.Si Silaturrahmi dengan Kepala Balai Jalan Nasional Aceh Heri Yugiantoro, ST,MT
Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
Babinsa Koramil 09/ Putri Betung Tanggap Membatu Evakuasi Kendaraan Terjebak Longsor
Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi. Kenapa Tidak Pakai Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.
Pererat Sinergitas, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa
Babinsa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Muspika ciptakan Kondusifitas Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan:

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:46 WIB

Satlantas Polres Lhokseumawe Laksanakan Jumat Barokah, Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 23 November 2024 - 14:00 WIB

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Jumat, 22 November 2024 - 14:38 WIB

Kunjungan DEMA UIN Ar-Raniry ke IAIN Lhokseumawe: Dialog Intrakampus Perkuat Sinergi Mahasiswa Aceh

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Ir. Armia Hadiri Deklarasi Aliansi Milenial TagAr, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara

Rabu, 6 November 2024 - 20:55 WIB

Kabid Propam Polda Aceh Tingkatkan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Dilingkungan Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Aceh Bersatu, Pilkada Damai: Menyongsong Pemimpin Baru dengan Semangat Demokrasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:05 WIB

Misbahul Ulum Raih Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Tapak Suci Persimu Cup XVI Se-Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB