Sidang Rabusin di Blangkejeren Memantik Tanda Tanya Besar: Mengapa Surat yang Diduga Palsu Tetap Dipakai untuk Menjerat Warga?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 15:16 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Gayo Lues pada 2 April 2026 kembali menelanjangi praktik hukum yang diduga sarat permainan dan ketidakadilan. Sengketa lahan yang seharusnya menjadi ranah perdata, kini berubah menjadi perkara pidana yang penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga kecil di Indonesia.

Kronologi kasus ini bermula ketika pada 2 April 2026, Rabusin mengikuti sidang pembuktian dokumen atau sidang mengenai bukti kepemilikan lahan. Dalam sidang tersebut, surat sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak pernah dihadirkan. Yang terjadi, menurut keterangan Rabusin, hanya surat yang diduga palsu yang ditunjukkan kepadanya. Surat itu dijelaskan oleh pihak Polres Gayo Lues kepada pihak Polda Aceh sebagai dasar penetapan Rabusin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian.

Namun, setelah diuji di pengadilan, surat yang ditunjukkan bukanlah sertifikat asli yang memiliki kekuatan hukum, melainkan surat yang diduga palsu. Rabusin menegaskan, dasar klaim tanah itu berasal dari tanah pusaka keluarga yang diwariskan turun-temurun, mulai dari ayah kandungnya, Hajah Terngo, hingga nenek kandungnya, Rabusin Ariga Lingga, yang kemudian diberikan kepada Aman Ali sebagai abang kandung Hajah Terngo. Tanah itu berukuran 50 x 100 meter dan terletak di Uten Gedok. Namun, dalam surat yang dijadikan bukti oleh pelapor, ukuran tanah tiba-tiba berubah menjadi 100 x 100 meter, dan surat tersebut ditandatangani kepala desa Kampung Uring, padahal nenek kandung Rabusin sudah lama meninggal dunia. Ia menegaskan, mustahil surat itu sah, apalagi tanpa tanda tangan ayahnya atau saksi batas tanah pusaka yang ia miliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain yang semakin memperjelas dugaan praktik kotor dalam proses hukum ini. Ia dituduh mencuri kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok pada tahun 2024, namun surat bukti baru muncul pada 2025. Titik koordinat lahan yang awalnya ditetapkan di pegunungan Benyet oleh pihak Polres, tiba-tiba berubah menjadi Uten Gedok saat jaksa membacakan dakwaan di pengadilan. Permintaan Rabusin agar 10 orang yang terlibat dalam penjualan pohon pinus dari tanah gadai dan tanah pusaka miliknya dihadirkan di persidangan, juga tidak pernah direspons. “Itu artinya sama saja seperti waktu saya di Mapolres, tidak ada kejelasan hukum,” tegas Rabusin. Ia menambahkan, hingga kini dirinya menjalani proses hukum tanpa dasar hukum yang jelas, tetap ditahan di Lapas Gayo Lues, dan dijadikan terdakwa tanpa perlindungan hak asasi. “Saya mohon para penegak hukum berikan saya keadilan yang seadil-adilnya, karena saya juga manusia. Sekarang ini hak asasi saya sebagai manusia sudah dicabut,” ujarnya dengan nada getir.

Kasus Rabusin menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia yang berujung pada proses pidana terhadap warga. Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak warga kecil yang akhirnya terjerat hukum akibat lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan tradisional. Jika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk memantau jalannya proses hukum ini. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga perlu turun tangan dan mengawasi secara ketat jalannya persidangan ini. Keterlibatan lembaga-lembaga tinggi hukum sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah dan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi agraria dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tidak cukup hanya pengawasan internal, pengawasan dari lembaga hukum independen di luar struktur pemerintah juga sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga organisasi masyarakat sipil harus ikut memantau dan mengawal jalannya persidangan. Komisi III DPR RI juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum di daerah. Tujuannya jelas: membongkar dugaan praktik kotor, memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik meja, serta menekan potensi kriminalisasi terhadap warga kecil. Pengawasan eksternal ini menjadi benteng terakhir agar proses hukum berjalan jujur, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

Kepala desa juga harus berhati-hati dalam menerbitkan dan menandatangani dokumen kepemilikan lahan. Kasus Rabusin membuktikan bahwa kelalaian atau bahkan keterlibatan kepala desa dalam pembuatan surat palsu bisa berujung pada kriminalisasi warga dan memperkeruh konflik agraria. Kepala desa wajib memastikan setiap dokumen yang dikeluarkan benar-benar sah, transparan, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

Kasus Rabusin adalah pengingat bahwa penegakan hukum di sektor agraria masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kasus-kasus serupa akan terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin luntur. Mahkamah Agung, Kejati Aceh, Kejagung, Komisi III DPR RI, para kepala desa, dan lembaga pengawas eksternal harus memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan tidak menjadi alat kriminalisasi warga. Sudah saatnya semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong di ruang sidang.

(TIM)

Berita Terkait

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir
Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026
Kapolres Gayo Lues Tegaskan Pentingnya Sinergi Semua Pihak untuk Pendidikan Berkualitas dan Aman di Hari Pendidikan Nasional 2026

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:11 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:21 WIB

IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:50 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Kamis, 30 April 2026 - 16:25 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 01:22 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara

Jumat, 24 April 2026 - 01:19 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Jumat, 24 April 2026 - 01:17 WIB

Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Kamis, 23 April 2026 - 15:42 WIB

Mahasiswi USM Raih 3 Emas di Kejurnas Angkat Besi 2026

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Satgas TMMD, Rumah Tidak Layak Huni Disulap Jadi Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kejar Target, Satgas TMMD Abdya Intensifkan Distribusi Bahan Bangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:10 WIB