HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Sidang Paripurna Pengesahan Calon Anggota KIP Periode 2024 – 2029 Di Gedung DPRK Nagan Raya Sempat Ricuh

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:29 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Sidang paripurna di kantor dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya terhadap Pengesahan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Periode 2024 – 2029 di Ruang Sidang utama sempat diwarnai kericuhan antaran sesama.

Sidang paripurna yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB ( Habis Shalat Jum’at) hingga pukul 16 .00 wib itu sempat memanas disaat Ketua Komisi I dan fraksi Demokrat menolak hasil pengesahan calon anggota KIP. Periode 2024 -2029. Jum’at. 22 Maret 2024.

Dalam sidang yang sempat diwarnai ricuh itu, dimana ketua fraksi Partai Demokrat, Teuku Idris mengamuk dengan membalikkan meja saat merebut surat penetapan calon anggota KIP dari Ketua DPRK Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun aksi tersebut sempat dilerai petugas keamanan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) setempat.

Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Hasan Mashuri .S.Ikom. mengatakan, tetap menolak sidang paripurna pengesahan calon anggota KIP Periode 2024 -2029 Kabupaten Nagan Raya.

“Kami dari Komisi I menolak sidang Paripurna pengesahan calon anggota KIP Nagan Raya, “kata Hasan Mashuri kepada awak media di Ruang Kerjanya.

Ia menilai, dalam rekrutmen calon Anggota KIP Nagan Raya beberapa waktu yang lalu belum adanya kejelasan. ” Untuk itu Hasan Mashuri secara tegas mengukapkan, maka kami minta ditunda dulu untuk diparipurna, sehingga ada terjalin hubungan dengan baik dan harmonis sesama fraksi ” jelasnya.

Sementara itu, ketua Fraksi partai Demokrat Teuku Idris mengatakan, tidak menginginkan kericuhan terjadi dalam rapat pengesahan calon anggota KIP Nagan Raya.

“Saya merasa tidak diperhitungkan lagi dalam proses rekrutmen calon anggota KIP, dan aspirasi yang kami sampaikan kepada ketua tidak ditanggapi dengan baik, sehingga secara tidak sengaja terjadilah ricuh,” kata Teuku Idris.

Ia mengaku telah berusaha menyampaikan saran, baik secara personal maupun dalam forum, namun tidak ditanggapi. “Saya merasa , apakah fraksi Demokrat bukan bagian dari DPRK Nagan Raya,”ungkap Teuku Idris.

Disamping itu, Teuku Idris menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Nagan Raya atas kericuhan tersebut.

“Dalam Kesempatan ini Saya meminta maaf ( Teuku Idris) kepada masyarakat Nagan Raya, karena emosi yang tidak disengaja,”ucapnya.

Ia mengaku, sidang paripurna tersebut tetap dilanjutkan, meskipun dirinya bersama ketua komisi I Wald out (keluar) dari sidang.

“Sidang paripurna itu sudah di sahkan, namun pada posisinya kami tetap menolak hasil itu, karena ada kejanggalan seperti yang disampaikan ketua komisi I,”tegasnya.

Ia mengaku, akan menyurati hal tersebut ke Komisi Pemilu Umum Republik Indonesia (KPU -RI) terhadap proses rekrutmen calon anggota KIP Nagan Raya.

“Kami akan menyurati KPU pusat terhadap proses rekrutmen calon anggota KIP Nagan Raya,”demikian tutupnya. ( red )

Berita Terkait

Lindungi Kesehatan dari Asap Karhutla, Bupati TRK Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi
Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah
Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat
Dipimpin Mendagri, Bupati TRK Ikuti Rakor Perkembangan Rehap-Rekon Fasilitas Kesehatan Pascabencana
Kajari Nagan Raya Lantik Lima Pejabat Eselon V, Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Nagan Raya Gelar Lomba Pidato dan Olahraga
Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru