IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:34 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Gelombang penolakan terhadap rencana eksplorasi perusahaan tambang emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, terus meluas. Kali ini, sikap tegas datang dari Keluarga Besar Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Kota Subulussalam.

IKSAS Kota Subulussalam menyatakan menolak keberadaan dan rencana eksplorasi perusahaan tambang emas yang dilakukan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) di kawasan pegunungan Samadua.

Sikap tersebut disampaikan dalam Pengajian Bulanan IKSAS Kota Subulussalam, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua IKSAS Kota Subulussalam, dr. Diva Musda, Sp.An, serta dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Samadua yang berdomisili di Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IKSAS Kota Subulussalam menegaskan, penolakan tersebut bukan semata-mata karena persoalan aktivitas pertambangan, tetapi lebih pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat Samadua.

Menurutnya, kawasan pegunungan Samadua selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat. Sejumlah komoditas perkebunan seperti pala, durian, cengkeh, kopi, hingga tanaman muda menjadi sumber penghasilan masyarakat.

“Kawasan pengelolaan perusahaan tambang ini berada di pegunungan Samadua yang selama ini menjadi tempat sebagian mata pencaharian masyarakat, seperti kebun pala, durian, cengkeh, kopi dan tanaman muda lainnya,” ujarnya.

Diva mengingatkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang panjang apabila tidak dikelola secara benar.

Risiko tersebut, kata Diva, antara lain kerusakan lingkungan, meningkatnya potensi banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih, hingga ancaman pencemaran akibat limbah pertambangan.

“Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan berpotensi memicu kerusakan lingkungan, mulai dari meningkatnya risiko banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih, serta dampak kesehatan atas pencemaran limbah yang akan ditimbulkan,” katanya.

*IKSAS: Jangan Tukar Lingkungan dengan Keuntungan Sesaat*

IKSAS Kota Subulussalam menilai potensi kerugian yang mungkin ditanggung masyarakat dalam jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan eksplorasi maupun pertambangan dilanjutkan.

Menurutnya, keuntungan ekonomi dari aktivitas perusahaan tambang jangan sampai hanya dinikmati dalam waktu singkat, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan selama bertahun-tahun.

Karena itu, IKSAS mengajak seluruh elemen masyarakat Samadua dan pihak terkait untuk bersama-sama menyampaikan penolakan terhadap rencana eksplorasi perusahaan tambang emas tersebut.

IKSAS juga meminta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif untuk meninjau kembali proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT MMS dan PT BSM.

“Jangan sampai masyarakat tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas perusahaan tambang, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang yang nantinya akan dirasakan oleh anak cucu kita,” tegas Diva.

Ia berharap pemerintah dapat menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan di Samadua.

IKSAS menegaskan, investasi tidak semestinya mengorbankan ruang hidup masyarakat. Sebab, ketika sumber air, perkebunan, hutan dan ekosistem rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan generasi sekarang, tetapi juga generasi yang akan datang.

Berita Terkait

Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Banding JPU dan Tanda Tanya Perkara Pupuk Subsidi: Mengapa Hanya Logan Solin yang Jadi Tersangka?
Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru