Blangkejeren, Team opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, SH telah mengamankan 4 (empat) orang pelaku Perjudian/maisir permainan Kartu Joker di Desa Porang kec. blangkejeren kab. Gayo Lues, propinsi Aceh, Rabu ( 21/06/2023) pukul 01:00 wib.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah menerangkan adapun Identitas daripada pelaku berinisial yaitu :
1. “AR”, umur 42 tahun, Pekerjaan petani/pekebun, Alamat Desa Makmur Jaya kec. Terangun kab. Gayo Lues.
2. “ABD”, umur 45 tahun, Pekerjaan Petani /Pekebun, Pekerjaan Desa Reje Pudung Kec. Terangun Kab. Gayo Lues.
3. “AT”, umur 39 tahun, Pekerjaan Petani /Pekebun, Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
4. “SFD”, umur 35 Tahun, Pekerjaan, Petani /Pekebun, Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Selanjutnya Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah menambahkan adapun kronologis penangkapan tersebut
yaitu Rabu tanggal 21 Juni 2023 Pukul 01:00 Wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab.Gayo Lues setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke TKP di sebuah gubuk tengah sawah dan sesampai nya di lokasi tim Opsnal langsung menggerebek tempat perjudian tersebut dan temukan 4 (empat) orang sedang bermain Judi Kartu Joker dengan barang bukti Kartu Joker dan uang tunai sebanyak, Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan tim langsung membawa 4 (empat) orang tersangka pemain Judi Kartu Joker ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jelasnya.
Saat ini Penyidik Satreskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang kasus perjudian Kartu Joker tersebut, selanjutnya telah mengamankan barang bukti berupa Kartu Joker dan Uang Tunai Rp.1.000.000 dengan pecahan uang Rp.100.000, sebanyak 8 lembar, Rp.50.000, sebanyak 3 lembar, Rp. 20.000, sebanyak 3 lembar, Rp.10.000, sebanyak 3 lembar Rp.5.000 sebanyak 2 lembar. (RED)