Said Muzhar Anggota DPRK Aceh Barat Menangapi Soal Rekomendasi Menghentikan PT Mifa Ekploitasi.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 10:00 WIB

50624 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merekomendasikan menghentikan PT Mifa Bersaudara melakukan eksploitasi batu bara karena dianggap telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara pada Jumat, 25 April 2025 di Ruang Banggar Gedung DPRK setempat.

Said Muzhar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Barat juga Fraksi Partai NasDem mengukapkan .Sikap DPRK Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru Meulaboh .Sabtu, 26 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said Muzhar Dengan sapaan Abucek Politisi Partai NasDem menegaskan permasalahan mengenai tapal batas wilayah, seharusnya DPRK Nagan Raya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat, tentunya juga dengan Pemerintah Aceh. Ucapnya.

“Masalah tapal batas merupakan kewenangan Kementerian ATR dan Kemendagri. Baiknya jangan langsung melakukan klaim sepihak soal tapal batas,” tuturnya.

Abu Cek menyayangkan sikap DPRK Nagan Raya yang terlalu terburu buru apalagi sampai memutuskan memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan PT Mifa.

“PT Mifa secara hak dan hukum beroperasi di Aceh Barat, terlebih lagi Mifa adalah salah satu aset Provinsi Aceh sebagai penyumbang PAD terbesar selama ini,” terangnya.

Abu Cek mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT Mifa menjalankan operasionalnya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP). ( Red )

Berita Terkait

Posko DPP GRIB Jaya di Kedoya Selatan Terbakar
Usai Rapat Siaga Karhutla, Damkar Gayo Lues Hadapi Dua Kebakaran dalam Hitungan Jam
Tiga Pemuda Tersambar Petir Saat Pertandingan Sepak Bola di Aceh Timur, Satu Tewas
Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin
Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Bea Cukai Aceh dan PT Mifa Bersaudara Perkuat Sinergi Pengawasan Ekspor
Golkar Aceh Optimis Nambah Kursi di Dapil 10 Aceh
Gempa Bermagnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru