ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merekomendasikan menghentikan PT Mifa Bersaudara melakukan eksploitasi batu bara karena dianggap telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara pada Jumat, 25 April 2025 di Ruang Banggar Gedung DPRK setempat.
Said Muzhar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Barat juga Fraksi Partai NasDem mengukapkan .Sikap DPRK Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru Meulaboh .Sabtu, 26 April 2025.
Said Muzhar Dengan sapaan Abucek Politisi Partai NasDem menegaskan permasalahan mengenai tapal batas wilayah, seharusnya DPRK Nagan Raya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat, tentunya juga dengan Pemerintah Aceh. Ucapnya.
“Masalah tapal batas merupakan kewenangan Kementerian ATR dan Kemendagri. Baiknya jangan langsung melakukan klaim sepihak soal tapal batas,” tuturnya.
Abu Cek menyayangkan sikap DPRK Nagan Raya yang terlalu terburu buru apalagi sampai memutuskan memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan PT Mifa.
“PT Mifa secara hak dan hukum beroperasi di Aceh Barat, terlebih lagi Mifa adalah salah satu aset Provinsi Aceh sebagai penyumbang PAD terbesar selama ini,” terangnya.
Abu Cek mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT Mifa menjalankan operasionalnya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP). ( Red )