Rabusin: Pengawasan Eksternal DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung Kunci Keadilan Proses Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 00:23 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga-lembaga eksternal negara terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyampaikan bahwa pengawasan dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan agar jalannya persidangan berjalan objektif, transparan, dan adil.

Rabusin mengungkapkan, sejak awal perkara, ia menemukan banyak kejanggalan yang menurutnya patut menjadi perhatian bersama. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin surat yang lahir setelah laporan bisa dijadikan bukti utama? Ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar Rabusin.

Selain itu, Rabusin menyoroti barang bukti berupa kayu dari rumahnya yang terbakar, yang justru dijadikan alat menjerat dirinya. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” katanya. Ia juga menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menyoroti, dalam perkara yang menimpanya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, jika objek perkara masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, saya juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin.

Menurut Rabusin, dalam situasi seperti ini, pengawasan dari lembaga eksternal sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik main mata di tingkat daerah. “Saya berharap Komisi III DPR RI benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakadilan, DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Rabusin juga menegaskan, pengawasan dari Komisi Yudisial sangat dibutuhkan agar majelis hakim benar-benar memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. “Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat, dan memberikan rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dari hakim,” sebut Rabusin.

Selain itu, Rabusin meminta Kejaksaan Agung untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Jika ada jaksa yang memaksakan perkara tanpa alat bukti yang sah atau bertindak di luar koridor hukum, Kejaksaan Agung wajib turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan,” ujarnya.

Rabusin menegaskan, pengawasan eksternal dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus berjalan optimal dan saling melengkapi. “Dengan pengawasan yang kuat, proses hukum di daerah akan lebih transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

LIRA Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli Ratusan Juta pada 32 Kelompok Tani di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Salurkan 148 Kasur Bantuan BNPB untuk Warga Terdampak Bencana di Kecamatan Pining
Jelang HUT Ke-81 RI, Drumband SMA Negeri Seribu Bukit Blangpegayon Intensif Berlatih
PLN Blangkejeren Jelaskan Penyebab Listrik Padam Saat Magrib dan Subuh, Akibat Defisit Daya
Listrik Gayo Lues Berulang Kali Padam, Alarm Keras atas Rapuhnya Infrastruktur Kelistrikan
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Miliaran Rupiah Dana Desa Tetingi Kecamatan Pantan Cuaca Mengalir Tiap Tahun, Anggaran Pipanisasi dan Jalan Kini Dipertanyakan
Brimob Aceh, Sambang Desa Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Cici Wirdah Agsa Tampil Percaya Diri dalam Lomba Pidato Bahasa Aceh HUT RI ke-81 di Seunagan Timur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Pemkab Nagan Raya Usulkan Rehabilitasi 129 Hektare Sawah Terdampak Bencana kepada Kementan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Seunagan Timur Dorong Anak-anak Jadi Generasi Emas Masa Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Seunagan Timur Gelar Beragam Perlombaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Nagan Raya Merahkan Bumi Seuramoe Mekkah, 3.000 Bendera Dibagikan Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema di Dusun Neupet, Aneka Lomba Digelar 15–17 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Perkuat Sinergi Pertanian dan Infrastruktur Irigasi, DPW TMI Aceh Bersama DPD Se-Aceh Audiensi dengan BWS Sumatera I

Berita Terbaru

Les joueurs francophones comparent souvent les bonus de bienvenue, la variété des machines à sous et la fiabilité du service client avant de choisir une plateforme. Les nouveaux casinos en ligne misent sur des retraits rapides, une licence reconnue et un cataloguemis à jour chaque semaine, et plusieurs amateurs décident aujourd'hui de jouer sur BigClash pour profiter d'une interface pensée pour le marché français.
Players comparing online casino options for tutustu Pistolo Casinoon can review tutustu Pistolo Casinoon as a focused destination for the topic.
Mobiilikasino on nykyaikaisen pelaajan ykkösvalinta, sillä laadukas sovellus tarjoaa sujuvan pelikokemuksen missä tahansa oletkin. Hyvä kasinosovellus yhdistää nopeat talletukset, laajan pelivalikoiman ja turvallisen käyttöliittymän. Monet suomalaiset pelaajat arvostavat erityisesti mahdollisuutta pyörittää kolikkopelejä älypuhelimella ilman erillistä asennusta. Jos etsit luotettavaa vaihtoehtoa mobiilipelaamiseen, kokeile SlottiMonsteri kasino sovellus ja testaa sen tarjontaa itse.
Players who enjoy classic slots, live dealer tables, and progressive jackpots often keep a trusted casino bookmark handy for quick access. Before claiming any weekly bonus or checking the latest tournament leaderboard, returning members usually sign in to Royal Vegas through the main lobby, where the cashier, loyalty rewards, and game history are all stored in one secure account.