LHOKSEUMAWE, BARA NEWS — Jelang pelaksanaan Pekan Pra-Pora (Prapora) 2025 untuk cabang olahraga bola voli, ketegangan mulai mengemuka. Sejumlah pengurus cabang (pengcab) PBVSI kabupaten/kota di Aceh melayangkan somasi terhadap Pengurus Provinsi PBVSI Aceh yang dinilai bertindak sepihak dan tidak transparan dalam menyusun dan menyelenggarakan agenda tersebut.
Sorotan tajam datang dari pengamat olahraga Kota Lhokseumawe, Agustiar, yang juga menjabat Sekretaris Umum PBVSI Lhokseumawe. Ia menyayangkan langkah Pengprov PBVSI Aceh yang hingga kini belum juga menyampaikan surat resmi, undangan, atau edaran terkait teknis pelaksanaan Prapora kepada sejumlah pengcab.
“Kami dari Lhokseumawe belum menerima surat resmi apa pun. Ini menandakan ada diskriminasi terhadap beberapa daerah. Bahkan dari dokumen yang telah diterima sebagian kabupaten/kota, ada indikasi penghapusan sistem wildcard kelolosan secara sepihak, dan tidak ada raker dengan kabupaten/kota sebelumnya,” ujar Agustiar, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Agustiar menilai tindakan tersebut sebagai bentuk otoritarianisme dan premanisme dalam tubuh organisasi olahraga yang semestinya menjunjung nilai-nilai sportivitas dan musyawarah.
“Ini bentuk otoriter dan premanisme yang dapat menenggelamkan olahraga bola voli di Aceh. Ini tidak bisa dibiarkan. KONI Aceh harus segera turun tangan agar bola voli Aceh bisa diselamatkan,” tegasnya.
Sikap keberatan dari sejumlah pengcab tersebut telah diungkapkan melalui surat somasi yang dilayangkan ke KONI Aceh. Dalam surat itu, mereka mendesak KONI agar mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga marwah perbolavolian di Aceh, sekaligus mencegah pelaksanaan Prapora yang dinilai tidak sah dan tidak inklusif.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KONI Aceh maupun Pengprov PBVSI Aceh terkait polemik tersebut. Beberapa pengcab kabupaten/kota masih menunggu respons dan kepastian dari KONI Aceh sebagai induk organisasi olahraga di daerah, agar pelaksanaan Prapora 2025 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi olahraga yang sehat. (*)