Polusi Udara Meningkat? Ayo Terapkan Budaya Sadar Risiko

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 20:35 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penurunan kualitas udara akibat meningkatnya polusi menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah. Sebagai salah satu strategi untuk mengatasi masalah tersebut, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mendorong untuk dibangunnya budaya sadar risiko di publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ketua MASINDO, Dimas Syailendra, menjelaskan bahwa permasalahan polusi udara yang tengah terjadi di kota-kota besar di seluruh dunia, termasuk Jakarta, menjadi tantangan serius bagi masyarakat global. Sebab, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan pedoman parameter kualitas udara dengan ambang batas Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

“Tingkat polusi udara di Jakarta sering melebihi ambang batas hingga 8 sampai 12 kali lipatnya, sehingga tidak heran jika kota ini sering masuk dalam daftar 15 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia,” ujar Dimas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan meningkatnya pertumbuhan industri dan jumlah kendaraan bermotor, serta urbanisasi yang pesat, jika tidak segera diatasi, maka tingkat polusi udara akan semakin tinggi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dimas menilai perlu adanya membangun budaya sadar risiko di masyarakat. “Perilaku dan gaya hidup berisiko yang secara tidak sadar sering diabaikan, khususnya yang bisa menyebabkan masalah polusi udara, perlu dievaluasi kembali,” katanya.

Sebagai contoh, masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik dalam menjalankan aktivitas hariannya untuk mengurangi emisi karbon. Contoh lainnya adalah mendorong perokok dewasa untuk mengurangi kebiasaan merokok. Sebab, asap dari rokok dapat menurunkan kualitas udara di sekitar. Apalagi di dalam asap rokok juga terkandung partikel TAR yang bersifat karsinogenik dan bisa menempel pada pakaian, rambut, serta kulit.

Untuk mendorong perubahan tersebut, Dimas meneruskan tentunya harus ada dukungan dari pemerintah melalui kebijakan yang tepat sasaran. Misalnya, pemerintah menambah infrastruktur dan armada transportasi publik. “Penerapan kebijakan seperti hari tanpa mobil dan subsidi kendaraan listrik juga merupakan contoh mendorong upaya kolektif untuk mengurangi risiko polusi udara,” ucap Dimas.

Bagi perokok dewasa, Dimas meneruskan, pemerintah bisa menyediakan ruangan khusus sehingga dapat mengurangi paparan asap bagi perokok pasif. Tak hanya itu, pemerintah juga dapat memberikan akses informasi yang akurat dan komprehensif bagi perokok dewasa mengenai opsi beralih dari kebiasaan merokok melalui pemanfaatan produk tembakau alternatif. Produk ini mengeliminasi pembakaran sehingga memiliki profil risiko yang lebih rendah, serta tidak menghasilkan asap, melainkan uap. Informasi yang disampaikan tentunya juga harus disertai dengan fakta-fakta dari profil risiko produk tersebut.

“Hal ini bertujuan agar orang dewasa yang belum bisa berhenti merokok dapat beralih ke produk yang lebih rendah risikonya,” ucapnya.

Dimas berharap, dengan adanya kolaborasi dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam membangun budaya sadar risiko secara masif dan berkelanjutan, permasalahan meningkatnya polusi udara ini akan segera teratasi demi terjaganya kualitas hidup masyarakat.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025
Pemerintah Tetapkan Nilai Tukar Resmi Dolar AS dan 24 Mata Uang Asing untuk Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Periode 6–12 Agustus 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk 6–12 Agustus 2025, Dolar AS Rp16.416

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB