Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Curanmor Termasuk Penadah, Motor Curian Dijual Rp6 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pidie berhasil dibongkar aparat. Tim gabungan dari Satreskrim dan Opsnal Satintelkam Polres Pidie mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah yang membeli hasil curian.

Tiga pelaku utama masing-masing adalah MF (28) warga Gampong Balee Pineung Peukan Baro, SF (25) warga Gampong Jurong Raya Peukan Baro, dan IB (32) warga Gampong Dayah Tanoh, Glumpang Tiga. Mereka ditangkap pada Kamis malam (25/9/2025) di kawasan Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menjual sejumlah motor curian lainnya ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Polisi juga mengejar keberadaan beberapa barang bukti lain yang belum ditemukan, karena ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Satu tersangka lain, berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diamankan karena diduga sebagai penadah. Ia diketahui membeli satu unit Yamaha N-Max hasil curian seharga Rp6 juta.

“Penadah membeli motor hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Tindakannya tetap masuk dalam kategori pidana dan akan diproses sesuai hukum,” jelas AKP Dedy.

Berikut barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku:

  • 1 unit sepeda motor NF 125 tanpa pelat nomor, warna abu-abu
  • 1 unit sepeda motor CRF 150 CC warna hijau, lengkap dengan STNK
  • 1 unit sepeda motor Scoopy
  • 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Pidie. Mereka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP, tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Hindari memarkir sepeda motor di lokasi sepi tanpa pengawasan. Pastikan kendaraan dikunci ganda, dan jangan tinggalkan kunci di motor yang diparkir,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kinerja kepolisian.

“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Jangan takut memberi informasi, karena akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Dedy.

Polres Pidie menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan operasi guna menekan angka curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dari kejahatan jalanan dan jaringan penadah.

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan
Tokoh GAM Pidie Serukan Jajaran Exs Kombatan dan Masyarakat Jaga Perdamaian dan Tolak Provokasi
MAN 1 Pidie Kembali Berprestasi di Tingkat Internasional, Dua Siswa Raih Juara 3 WRCC
Tujuh Warga Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Nasional Pidie
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025
Hadir untuk Masyarakat, Polres Pidie Salurkan Bantuan Air Bersih ke Gampong Dayah Beureueh
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
STIT Darussalamah Pidie Sukses Gelar Sidang Munaqasyah, Cetak Lulusan Unggul Berkarakter Islami

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Berita Terbaru