Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Curanmor Termasuk Penadah, Motor Curian Dijual Rp6 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

50489 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pidie berhasil dibongkar aparat. Tim gabungan dari Satreskrim dan Opsnal Satintelkam Polres Pidie mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah yang membeli hasil curian.

Tiga pelaku utama masing-masing adalah MF (28) warga Gampong Balee Pineung Peukan Baro, SF (25) warga Gampong Jurong Raya Peukan Baro, dan IB (32) warga Gampong Dayah Tanoh, Glumpang Tiga. Mereka ditangkap pada Kamis malam (25/9/2025) di kawasan Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menjual sejumlah motor curian lainnya ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Polisi juga mengejar keberadaan beberapa barang bukti lain yang belum ditemukan, karena ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Satu tersangka lain, berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diamankan karena diduga sebagai penadah. Ia diketahui membeli satu unit Yamaha N-Max hasil curian seharga Rp6 juta.

“Penadah membeli motor hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Tindakannya tetap masuk dalam kategori pidana dan akan diproses sesuai hukum,” jelas AKP Dedy.

Berikut barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku:

  • 1 unit sepeda motor NF 125 tanpa pelat nomor, warna abu-abu
  • 1 unit sepeda motor CRF 150 CC warna hijau, lengkap dengan STNK
  • 1 unit sepeda motor Scoopy
  • 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Pidie. Mereka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP, tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Hindari memarkir sepeda motor di lokasi sepi tanpa pengawasan. Pastikan kendaraan dikunci ganda, dan jangan tinggalkan kunci di motor yang diparkir,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kinerja kepolisian.

“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Jangan takut memberi informasi, karena akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Dedy.

Polres Pidie menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan operasi guna menekan angka curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dari kejahatan jalanan dan jaringan penadah.

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse
Peringatan Maulid Nabi di Gampong Pawod Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Silaturahmi Kebangsaan Muspika Kembang Tanjong: Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB