Polres Bireuen Diminta Usut Dugaan Oknum Pimpinan Pesantren Nikahi Istri Orang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 31 Desember 2023 - 19:48 WIB

50890 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Kepolisian Polres Bireuen diminta usut dugaan seorang oknum Ustadz atau pimpinan pesantren di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, melakukan perbuatan melanggar Hukum, menikahi istri orang, Minggu (31/12/2023)

Safriadi Warga Gampong Alue bilie Rayeuk, kecamatan baktiya, kabupaten Aceh Utara sebagai korban, lewat tulisan yang dikirimkan pada media ini, Menceritakan awal terjadinya perselingkuhan antara istrinya dan oknum ustadz tersebut, berawal dari bulan Agustus 2023, dan terbongkarnya kasus tersebut pada 16 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Bedasarkan bukti yang terlihat pada pesan Chat W.A atau screenshot yang terdapat pada HP Milik Putri Ayu Istrinya yang tercatat sebagai warga Gampong Juli, Kecamatan Juli, kabupaten Bireuen, Safriadi Mengaku Menikah dengan Ayu pada tanggal 19-10-2019 di salah satu Pesantren (Hidayatussalikin) Gampong Bayu Kecamatan Daarul Imarah Aceh Besar.

Dengan bukti yang didapatkan dari hasil screenshot di simpan dalam hp milik Ayu Istrinya itu, lalu HP Ayu di “saya sita agar tidak di hapus, karena menurut saya, bahwa Ayu telah menjalin hubungan gelap dengan oknum pimpinan pesantren itu, yang berinisial MN atau sering di sapa Teungku MN beralamat di Gampong Meunasah Blang kecamatan peudada.

Dan Safriadi menduga dari hasil hubungan gelab istrinya dengan pimpinan pesantren tersebut, kedua nya diduga telah melakukan perbuatan zina yang mengakibat kan Ayu mengandung, yang kini kandungan tersebut juga diduga telah di gugurkan (Aborsi) pada bulan sekitar November atau Desember 2023.”Terang Safriadi

Tambahnya, Ayu istrinya dan oknum pimpinan pesantren yang biasa disapa Tungku MN itu, setelah keduanya diduga telah melakukan perbuatan zina dan Ayu mengandung beberapa bulan, kemudian mereka menikah pada bulan November di salah satu Rumah warga di Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan mereka telah mengatongi surat nikah abal-abal yang saat ini sangat di Rahasiakan.

Parah nya lagi, oknum pimpinan pesantren tersebut, dengan sengaja diduga telah membuat Surat Pasah kepada Ayu istrinya pada bulan Agustus 2023, dan surat tersebut di tanda tangani oleh dua orang saksi atas nama Mustafa dan Fakrullrazi, Diduga warga Gampong Paya Barat, namun surat Pasah tersebut tidak pernah di tunjukkan pada suami sahnya Ayu atau pada Safriadi, tetapi surat Pasah itu, Hannya dijadikan untuk bisa menikah, dan surat Pasah itu di temukan oleh Safriadi dalam lemari baju, yang di sembunyikan oleh Ayu istrinya.”Jelas Safriadi

Dan informasi yang didapatkan oleh Safriadi pada warga dan tetangga rumah sewaannya di Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada, pernikahan antara istrinya dengan oknum pimpinan pesantren tersebut, di ketahui oleh masyarakat dan pihak aparatur Gampong Paya Barat, namun tidak ada upaya untuk mengambil tindakan terhadap kedua nya.” Tulis Safriadi

“Menurudnya peristiwa ini aneh, Padahal jelas pihak aparatur Gampong Paya Barat, telah menerima informasi dan kiriman bukti, yang diduga salah seorang warga paya barat dan diyakini telah memberikan serta pasilitasi, memberikan tempat untuk di lakukan pernikahan gelap yang menibulkan perbuatan zina antara istrinya dan oknum pimpinan salah pesantren, hingga hamil istrinya hamil diluar nikah dan menggugurkan kandungannya.

Baca Juga :  Mahasiswa Fikom Umuslim Akan Gelar Bazar

Safriadi mengatakan persoalan tersebut, bukan tampa dasar, ia sempat memperoleh bukti dua atau tiga surat emas yang di beli pada salah satu Toko Emas di Kota Bireuen, dengan nilai berkisar antara 3 juta sampai 4 juta rupiah, yang di transfer Ke sejumlah rekening yang diduga sebagai mahar dan pembayaran biaya untuk saksi-saksi beberapa orang yang terlibat didalamnya, serta biaya upah pernikahan itu, Dan uang biaya untuk melakukan peguguran (Aborsi) kandungan Ayu istrinya

Menurut Safriadi, Hal ini terkesan di biarkan begitu saja oleh perangkat Gampong, karena sejumlah warga di Gampong Tersebut, diduga famili atau kerabat dekat dari oknum pimpinan pesantren dan Saudara Ayu istrinya, Dimana rasa keadilan dan pertimbangan serta pengawalan, menjaga hukum syari’at Islam di Gampong Tersebut.

Ketika mengetahui persoalan ini setidaknya pihak pemerintah Gampong paya barat dapat melakukan upaya hukum yang berlaku di Gampong, diselesaikan dengan peradilan adat, seperti yang tertera dalam Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 13. sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, dapat diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi dan memberikan hukum sangsi dan benda benda kepada sipelaku sesuai dengan hukum adat dan Qanun di Gampong itu sendiri.

Karena, Menurut Safriadi “meskipun saya dan istri saya putri Ayu, tinggal di Gampong Paya Barat baru beberapa bulan belakangan ini, telah melaporkan pada pihak Gampong dan sudah di terima sebagai warga pindahan, walaupun kami belum memiliki KK dan KTP sebagai warga Paya Barat, tetapi pihak Gampong saat saya minta bantu untuk bisa mediasi masalah ini. Malah semua perangkat lepas tangan dan meninggalkan Desa dengan alasan ber macam macam.

Dan Safriadi meminta pihak penegak hukum Polres Bireuen, untuk menindaklanjuti persoalan ini, “sudah selayaknya persoalan ini di tidak lanjutkan oleh Instansi yang membidangi hukum pernikahan perzinaan serta dugaan kasus pengguguran (Aborsi ) serta pengeluaran surat pasah secara sepihak, juga serta dugaan pengunaan atau konsumsi obat obat yang memiliki dosis dan efek berbahaya untuk melakukan upaya pengguguran kehamilan.

Maka Saya berharap kedua nya harus di lakukan proses hukum yang sesuai dan apa lagi untuk oknum Ustadz tersebut, telah menciderai Hukum syari’at Islam dan Hukum Pernikahan di Negara Republik Indonesia yang berlaku, Dengan menghalalkan perzinaan serta kerap jadi salah satu otak pernikahan yang bertentangan dengan syariat islam di Aceh.

Dan isunya oknum Ustadz pimpinan pesantren yang diduga kebal hukum tersebut, di karenakan mantan kader Partai Politik dari Partai Lokal, Dan katanya salah satu calon legislatif anggota DPRK Bireuen di pemilihan 2024, Akibat perbuatan oknum ustadz. menteri udeung Chueng itu.

Sangat mencorengkan citra dan nama baik pemerintah kabupaten Bireuen yang di kenal sebagai kota santri, dan pimpinan pesantren lain, dan partai politik, serta calon legislatif lain, akibat salah seorang caleg, dan pimpinan pesantren di salah satu Gampong di kecamatan peudada Bireuen, merupakan Tokeh, mentri udeung Chueng.

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Imam Masykur Beri Pesan Penting Pada Abdullah Puteh

Perbuatan yang dilakukan Oleh Oknum pimpinan pesantren dan Putri ayu, merupakan kasus poliandri dan perbuatan yang dibiarkan terjadi oleh pihak aparatur Gampong Paya Barat, merupakan pelangaran Kanun syari’at Islam, Sesuai UU perkawinan PP nomor 9 tahun 1975 dan Kanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah

Dan Safriadi Berharap pada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh, tidak jadi penonton dan tutup mata terhadap kasus ini.”Harapnya

Sementara itu, Keuchik Gampong Paya Barat, kecamatan peudada kabupaten Bireuen, Safwadi, ketika dikonfirmasi Media ini, Mengatakan, Safriadi dan Putri ayu merupakan warga pindahan ke Gampong Paya Barat, kurang lebih baru satu bulan.

Ketika dirinya mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, baginya tidak mungkin melakukan upaya hukum atau mediasi di Gampong Paya Barat, dan ia mengarahkan Mereka untuk menyelesaikan persoalan itu di Gampong tempat mereka menikah atau di Gampong asalnya.” Terang Keuchik

Sebab permasalahan dimaksud, merupakan persoalan keluarga, dan tentang dugaan adanya praktek pernikahan gelap di salah satu rumah di Gampong Paya Barat, itu tidak benar ” baru kali ini saya dengar laporan terkait adanya pernikahan gelap di kami, dan itupun dari mereka yang baru sebulan tinggal di Gampong kami.

Pihak pemerintah Gampong paya barat, tidak pernah mendukung praktek pernikahan ilegal atau Nikah sirih di Gampong Paya Barat, jika kami dapat adanya praktek tersebut, masyarakat pasti akan melaporkan kepada saya, dan pihak pemerintah Gampong paya barat, tidak akan tinggal diam.”Jelas Keuchik Safwadi pada media ini via telepon, Rabu (27/12/2023)

“Saat awak media ini, menanyakan, apakah pihak pemerintah Gampong paya barat, telah melakukan upaya, memanggil warga pemilik rumah yang diduga di dijadikan tempat praktek pernikahan gelap tersebut, Keuchik Gampong paya barat mengaku, belum melakukan panggilan pada warga tersebut, lantaran itu belum tentu benar, sebab yang melaporkan informasi itu bukan warga nya.

Memang belum saya datangi rumah warga itu, dan belum saya tanyakan, Karena yang laporkan pada saya bukan warga setempat, yang laporkan ke saya adalah Warga pindahan itu, jadi saya tidak mungkin menanyakan, baru sebulan duduk tinggal di Gampong Paya Barat, sudah buat masalah dan meminta kami pihak pemerintah Gampong paya barat untuk menyelesaikan, tidak mungkin Kami lakukan.

Karena aparatur Gampong Paya Barat yang lain pasti nanti tidak mau, jika persoalan yang dihapi oleh mereka dan menurutnya melanggar hukum, laporkan saja pada pihak penegak hukum.”Terangnya

Sampai Berita ini ditayangkan, Oknum pimpinan pesantren yang berinisial MN itu, dan Putri Ayu yang diduga keduanya pelaku Pelanggaran syari’at Islam tersebut, dan kasus poliandri dimaksud, belum tersambung, Nomor telpon dan W.A nya Aktif, ketika di hubungi tak mau di angkat, dan chat W.A juga tidak di balas, sedangkan status pesan tercentang dua.

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Anggota Komisi III DPR – RI Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Sejumlah Kasus Besar
Polres Bireuen Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Ini Dia Pemenang Sayembara Logo dan Branding Universitas Islam Aceh
Polres Bireuen Gelar Rakor Ketahanan Pangan, Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Bireuen Gelar Self Healing Traning, Penguatan Mental Spiritual Personil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:59 WIB

Komisi I DPRA , BKA dan BKN Aceh Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3 Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:12 WIB

ACEH SELATAN RAIH PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:04 WIB

Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:30 WIB

Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:39 WIB

Aceh Barat Raih Predikat “A” dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2024

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:09 WIB

Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:42 WIB

Dinas PUPR Aceh Fokus Percepat Perbaikan Jembatan Trumon-Bulu Suma

Senin, 20 Januari 2025 - 15:53 WIB

Ir Mawardi ST Kadis PUPR Aceh Sambut Bupati Terpilih Bahas Infrastruktur Gayo lues

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor

Selasa, 21 Jan 2025 - 23:07 WIB